Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa Abdul Wahid terbukti lakukan tindak pidana korupsi pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Video Editor: Praba Mustika