Sidak Bea Cukai, Purbaya Heran Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di Pasaran

Yulita Futty Suara.Com
Sabtu, 15 November 2025 | 18:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya.

Di sana, dia menemukan praktik under invoicing alias menuliskan nilai faktur suatu barang atau jasa yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Lewat akun TikTok @purbayayudhis, Bendahara menemukan barang berupa mesin dengan harga tertulis 7 Dolar AS atau sekitar Rp 117 ribu.

Namun saat dicek di marketplace, harga barang tersebut ternyata dijual Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Vo/Video Editor: Nova/Mutiara

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI