Suara.com - Institusi Polri kembali tercoreng. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya dipecat, ia juga ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas kepemilikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga ketamin, dengan barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit.
Kasus ini makin mengejutkan setelah terungkap bahwa narkoba tersebut disimpan dalam koper dan dititipkan kepada mantan bawahan. Tak berhenti di situ, Didik juga terseret dugaan pencucian uang narkoba senilai Rp2,8 miliar yang disebut berasal dari jaringan bandar di Bima, memperlihatkan indikasi keterlibatan dalam lingkaran peredaran yang lebih luas.
Kini, ia terancam hukuman berlapis, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah sesuai pasal yang disangkakan. Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Vanya