Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara setelah libur Lebaran. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Penerapan WFA dilakukan dengan sistem pembagian kerja, di mana maksimal 50 persen ASN dapat bekerja dari luar kantor, sementara pelayanan publik tetap berjalan normal. Kebijakan ini juga diberlakukan pada periode tertentu menjelang dan setelah libur panjang guna memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar.
Selama menjalankan WFA, ASN diwajibkan melakukan presensi daring dan tetap memenuhi jam kerja harian dengan pengawasan ketat melalui sistem digital. Lalu, seperti apa penerapan kebijakan ini di lapangan?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Creative/Video Editor: Nura/Leo