Suara.com - Kasus videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan setelah dipanggilnya jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke DPR RI dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 2 April 2026.
Rapat tersebut mengungkap sejumlah fakta penting terkait penanganan kasus yang berujung pada vonis bebas terhadap Amsal. Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan prosedur dan administrasi dalam penanganan perkara.
Ia bahkan berulang kali menyampaikan permintaan maaf dengan kalimat “siap salah pimpinan” di hadapan DPR.
Terdapat juga kekeliruan dalam membedakan istilah penangguhan dan pengalihan penahanan yang berdampak pada status hukum Amsal.
Kasus yang bermula dari dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal sebagai pihak terkait dan memunculkan dugaan adanya intimidasi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Lantas, adakah pemberian sanksi terhadap jajaran Kejari Karo atas berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut? Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Susi/Vanya