Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyebutkan pemerintah bakal serius terkait komisi tarif ojek online (ojol) yang jadi atensi publik.
Komisi V menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen aplikasi layanan ojol penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Mulai 1 Juli lalu, perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua, di mana mitra pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara 8 persen sisanya adalah komisi untuk aplikator.