Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tarif perjalanan dinilai lebih menentukan pendapatan driver dibanding komisi.
  • Ekonom: Komisi 8% bisa tekan pendapatan platform, bukan driver.
  • Driver khawatir skema baru GrabHemat justru menambah potongan.

Suara.com - Pembatasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen dinilai belum tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi. Ekonom menilai akar persoalan pendapatan driver bukan terletak pada besaran komisi platform, melainkan tarif perjalanan yang diterima pengemudi.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menjelaskan bahwa komisi yang diterima aplikator merupakan bagian dari pembayaran konsumen kepada platform. Sementara itu, pendapatan pengemudi berasal dari tarif perjalanan yang besarannya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Untuk meningkatkan pendapatan driver, instrumen yang paling menentukan adalah biaya perjalanan yang diatur pemerintah, bukan semata-mata besaran potongan komisi aplikasi," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).

Menurut Huda, jika komisi platform dipangkas menjadi 8 persen, dampak utamanya justru akan dirasakan perusahaan aplikasi melalui penurunan pendapatan. Kebijakan tersebut belum tentu otomatis meningkatkan penghasilan mitra pengemudi.

"Bahkan ketika potongan diturunkan menjadi 8 persen, yang ada hanya mengurangi pendapatan platform tanpa mensejahterakan mitra," katanya.

Ia juga mengingatkan, apabila platform berupaya menutup penurunan pendapatan dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen, risiko yang muncul adalah turunnya permintaan layanan transportasi online. Penurunan jumlah order pada akhirnya juga dapat berdampak negatif terhadap pendapatan para pengemudi.

Karena itu, Huda menilai langkah yang lebih realistis adalah platform melakukan penyesuaian terhadap berbagai fasilitas atau insentif non-pendapatan dibandingkan menaikkan tarif kepada konsumen.

Di sisi lain, implementasi kebijakan potongan 8 persen mulai memunculkan keresahan di kalangan mitra pengemudi. Sejumlah driver mengaku mekanisme baru justru berpotensi membuat potongan yang mereka tanggung lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Pengemudi Grab, Refli (27), mengaku sempat menyambut positif kebijakan tersebut. Ia mengira potongan maksimal 8 persen akan diterapkan pada layanan reguler yang selama ini dikenai komisi sekitar 20-30 persen.

baca juga

Namun setelah mengetahui kebijakan itu berlaku pada layanan GrabHemat, Refli justru khawatir pendapatannya akan tergerus. Selama ini layanan GrabHemat hanya dikenai potongan sekitar 5-10 persen, sehingga mekanisme baru dinilai berpotensi meningkatkan total potongan yang diterima pengemudi.

"Yang saya takutin malah lebih gede dari yang biasanya," ujarnya.

Refli mengatakan sebagian besar order hariannya berasal dari GrabHemat. Dengan pendapatan kotor sekitar Rp300 ribu per hari, ia masih harus menanggung biaya operasional sekitar Rp110 ribu untuk sewa motor listrik, baterai, hingga kebutuhan makan.

Ia berharap perusahaan aplikasi memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai mekanisme perhitungan potongan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan mitra.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Saripudin Asra (51). Pada hari pertama penerapan aturan baru, ia mengaku mulai merasakan penurunan pendapatan dari order GrabHemat yang diterimanya.

Menurut Saripudin, pendapatan hariannya yang biasanya sekitar Rp150 ribu berpotensi kembali terpangkas setelah akumulasi potongan dihitung pada akhir hari. Meski demikian, ia masih menunggu evaluasi dalam beberapa waktu ke depan sebelum menarik kesimpulan atas dampak kebijakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:34 WIB

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas

Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:09 WIB

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

×