Suara.com - Pengemudi Ojol Bakal Masuk Katerogi Usaha, Begini Kata Menteri UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) roda dua akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online oleh pemerintah.
"Pemerintah ke depan kepada teman-teman ojek online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya, mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro," ujar Maman.
Melalui status baru tersebut, para pengemudi ojek online nantinya berhak untuk mendapatkan seluruh bentuk insentif serta fasilitas yang diterima oleh para pelaku pengusaha mikro lainnya.
Creative/Video Editor: Lia/Atha