Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara UMY King Faisal Sulaiman menyebut DPR memiliki instrumen hak angket, pansus, hingga hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wapres Gibran.
Menurutnya, kubu Gibran beserta pendukungnya tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak pengawasan maupun isu pemakzulan di DPR.
Langkah politik di parlemen tersebut justru dinilai bisa menjadi ajang pembuktian agar seluruh polemik menjadi terang benderang di mata publik.
Jika keabsahan dokumen dapat dipertanggungjawabkan, proses pengawasan ini justru merupakan kesempatan emas untuk menghentikan berbagai spekulasi liar.
Terlebih lagi, mekanisme pemakzulan di DPR memerlukan tahapan konstitusional yang sangat ketat dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Lantas, bagaimana peta politik di parlemen selanjutnya dalam menyikapi usulan pengawasan ini? Simak ulasan selengkapnya dalam video berikut.
Creative/Video Editor: Aqilah/Evan