Artinya, secara perasaan batin, publik menganggap tidak benar hukum yang hari ini berlaku. Ya, kami harap juga ini menjadi sinyalemen positif untuk kemudian advokasi narkotika untuk kepentingan kesehatan di masa yang akan datang.
Ada kisah lain juga mungkin, atau latar belakang lain terkait ini?
Mungkin menurut saya banyak. Ini seperti puncak gunung es. Bahkan ada yang rela melepas kewarganegaraannya untuk mendapatkan pengobatan ganja medis. Indonesia salah satu negara yang hukum narkotikanya itu sangat kejam di dunia, yang kemudian regulasi atau kebijakannya tidak sejalan dengan asbabun nuzul dengan narkotika itu sendiri.
Apa asbabun nuzulnya? Kalau kita lihat, narkotika ini kan dia sebenarnya dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Kemudian secara internasional, regulasi itu ada yang menyatakan seperti itu. Di Single Convention (on Drugs) 1961 di bagian pembukaannya; di UU kita ada ketentuan demikian, di bagian pertimbangan huruf C UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebutkan seperti itu. Narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan, kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Sayangnya, regulasi dan ketentuannya yang ada justru melarang untuk kesehatan. Dari sisi hukum, ini bentuk dari kegagalan pembentukan hukum, karena asbabun nuzulnya ini bisa dimanfaatkan untuk kesehatan tapi regulasinya melarang. Ini kemudian jadi dasar kenapa dilarang di Indonesia. Banyak orang yang ketakutan, karena (meski) terang-terangan dimanfaatkan untuk kesehatan, seperti kasusnya Fidelis itu (malah) dipidana sama penegak hukum.
Orangtua kita yang hari ini mengajukan uji materi ke MK itu tidak pernah menggunakan untuk anaknya. Ada salah satu yang pernah menggunakannya, tapi bukan di Indonesia tapi di Australia. Dan ada progres secara fisiknya, (pasien jadi) lebih baik ketika memanfaatkan ganja ini. Itu kemudian jadi pemantik Ibu Santi untuk (ingin) menggunakan ganja untuk medis. (Tapi) Dari kami memberikan advice, kalau ibu gunakan ganja, bisa dipidana. Seperti terjadi dengan Fidelis, (dia) kan gunakan untuk istrinya tapi justru dipidana. Saat Fidelis di penjara, kesehatan istrinya menurun sampai meninggal. Ini kan sangat melukai perasaan batin kita semua; bagaimana hukum narkotika di Indonesia sangat kejam saat ada orang yang membutuhkan tapi kemudian dipidana.
Semangat itu yang kita bawa ke Mahkamah Konstitusi, agar MK melihat hukum narkotika kita kejam dan tidak sejalan dengan UU. Artinya apa? Kita meminta ada pilihan penggunaan narkotika golongan 1 itu terbuka, termasuk ganja, karena kembali lagi, sampai pihak otoritas yang menentukan yang mau menggunakan pengobatan itu untuk dia sendiri atau keluarganya.
Semangat inilah yang harus dibawa. Pilihan itu tidak dikunci, tidak dilarang, itu yang kita sampaikan ke MK. Bahwa pilihan pengobatan itu otoritas menentukannya ada di orang itu sendiri, sehingga pilihan itu terbuka. Penentuan itu ada di kita. Dokter (pun saat ini) tidak bisa menggunakan pilihan itu karena regulasinya melarang.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga: Meluruskan Pemahaman Mengenai Ganja Medis