Pinjol Ilegal Tumbuh Subur, Bukti Literasi dan Inklusi Keuangan Orang RI Timpang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:22 WIB
Pinjol Ilegal Tumbuh Subur, Bukti Literasi dan Inklusi Keuangan Orang RI Timpang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik ini masih terus mengintai masyarakat. (foto tangkapan layar)

Apa yang membuat masyarakat terpaksa untuk mengakses layanan pinjol ilegal ini?

Sekarang orang banyak ngomongin judi online juga ya katanya judi online sama pinjol ilegal nih kakak adik gitu. Orang yang terjebak judi ya udah nyandu gitu addicted gitu mereka bingung kan nyari uang dari mana akhirnya pinjol ilegal itu atau sebenarnya banyak sekali kayak kita sehari-hari gitu untuk kebutuhan sehari-hari kadang-kadang yang paling parah terutama ini anak-anak muda banyak sekali kebutuhan untuk konsumtif.

Lantas apa bedanya pinjol legal dan ilegal?

Bahwa pinjol itu ada dua pinjol yang legal sama ilegal kalau yang legal itu kan diawasi dapet izin dari OJK Nah itu kalau pinjol yang legal itu kita tingkat bunganya segala macam kita atur cara penagihan dan lain semua kita atur.

Nah yang banyak memberikan masalah ke masyarakat tuh yang ilegal ini nah banyakan yang kemudian terjebak nih di ilegal-ilegal ini karena dengan waktu yang sangat singkat mereka bisa mendapatkan pinjaman yang enggak tahu bahwa di belakang itu nanti akan menyusahkan bunganya tinggi bunga berbunga belum lagi perilaku penagihan yang apa yang kasar mempermalukan kadang-kadang dengan ancaman-ancaman dan sebagainya.

Bagaimana cara mengetahui apakah ini pinjol ilegal atau tidak?

Gampangannya kalau kita khawatir Itu tinggal telepon aja ke OJK atau Whatsapp di 081 157 157 157 itu bisa cek ini legal atau ilegal. Tapi di website OJK juga ada listnya itu untuk mereka yang masuk di dalam kategori pinjol yang legal maupun, yang legal aja gitu ya, kalau ilegal tentu kita enggak punya daftarnya. Tapi juga hati-hati banyak sekali modus namanya penipuan.

Jadi kalau masyarakat sudah terjerat pinjol ilegal, dia harus bagaimana mengatasinya?

Initinya lapor, nanti bisa dikonsultasikan, OJK akan siap membantu.

Baca Juga: Pembiayaan Kredit Kendaraan Listrik Tembus Rp29 Triliun Hingga Agustus 2024

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI