Populer Siang Ini: Putri Candrawathi Malu Ungkap Fakta hingga Irjen Ferdy Sambo dan 3 Anak Buahnya Mencabut Paksa Nyawa Brigadir J

Suara Bandung Suara.Com
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 13:51 WIB
Populer Siang Ini: Putri Candrawathi Malu Ungkap Fakta hingga Irjen Ferdy Sambo dan 3 Anak Buahnya Mencabut Paksa Nyawa Brigadir J
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

SuaraBandung.id - Dalam tayangan dalam Sapa Indonesia Pagi, tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangannya.

Saat hendak dimintai keterangan, istri Ferdy Sambo terus menangis dan seperti malu saat akan mengungkapkan sesuatu. 

“Belum ada apa pun yang kami peroleh. Sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi pada Rabu (10/8/2022). 

Setelah upaya memintai keterangan selesai, dilaporkan pada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater, bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi. 

Edwin menduga, faktor tim LPSK belum mendapatkan keterangan maksimal karena Putri secara penampakan masih shock. Hal itu juga kata dia yang dilaporkan psikiater kepada pimpinan LPSK. 

Kemudian ketika masuk proses asesmen, Putri juga lebih banyak diam. “Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis," katanya. 

"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis. Seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Baca Juga: Ada Masalah Apa Istri Ferdy Sambo Menangis Sejak di Magelang, Benarkah Putri Chandrawathi Sudah Tahu Brigadir J akan Dihabisi

Keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. 

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022). 

Untuk Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. 

Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo diduga yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J. 

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," kata Agus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI