Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Suara Bandung

Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan
Hotman Paris dan Nikita Mirzani dalam acara Hotman Paris Show, (29/8/2019) ((Tangkapan Layar Youtube/Hotman Paris Show))

SuaraBandung.id Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari perihal penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, setelah sebelumnya ia juga mengunggah postingan melalui akun TikToknya berisi komentar terhadap penahanan Nikita Mirzani.

Melalui unggahan TikToknya, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan pasal apa yang disangkakan terkait penahanan Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang.

“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Bukan hanya bertanya, Hotman Paris pun memberikan pernyataan bahwasanya Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.

“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” terangnya.

Ia pun menutup video tersebut dengan meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Hotman Paris Hutapea pun hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Dalam program tersebut ia mengaku baru mengetahui pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Bahkan pasal tersebut mengancam dengan hukuman tinggi.

baca juga

“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.

Hotman Paris Hutapea pun mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialaminya karena imbas dari perbuatan Nikita Mirzani.

Pengacara kondang tersebut meralat ucapannya terkait unggahannya yang mempertanyakan penahaan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE, setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” terang Hotman.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.

Beberapa waktu lalu pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang karena demi menjaga kelancaran proses hukum.

(*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

Soal Kasus Nikita Mirzani, Ini Kata Hotman Paris Hutapea

Depok | Selasa, 01 November 2022 | 10:39 WIB

Nikita Mirzani di Sel Tahanan, Dito Mahendra Bebas Jalani Rutinitas Harian, Ada Kerugian Materil?

Nikita Mirzani di Sel Tahanan, Dito Mahendra Bebas Jalani Rutinitas Harian, Ada Kerugian Materil?

Denpasar | Selasa, 01 November 2022 | 10:32 WIB

Anak Nikita Mirzani Mulai Cari Sang Ibu yang Kini Ditahan

Anak Nikita Mirzani Mulai Cari Sang Ibu yang Kini Ditahan

Bali | Selasa, 01 November 2022 | 10:14 WIB

Terkini

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tahanan Narkotika Rutan Bangil yang Kabur Takluk di Kampung Halaman

Tahanan Narkotika Rutan Bangil yang Kabur Takluk di Kampung Halaman

Jatim | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:46 WIB

Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa

Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa

Sulsel | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:45 WIB

Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah

Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:45 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu

Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli

7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:35 WIB

×