Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 15 November 2022 | 13:47 WIB
Korban Binomo Gigit Jari, Kok Bisa Harta Indra Kenz Disita Jadi Rampasan Negara?
Indra Kenz - kenapa harta Indra Kenz disita tidak dibagikan ke korban (Instagram/@indrakenz)

Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, crazy rich Medan Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz akhirnya dimiskinkan. Semua harta influencer yang tersangkut kasus penipuan berbasis investasi bodong ini disita negara alias menjadi rampasan negara

Tak tanggung, nilai harta kekayaan pria yang terkenal dengan jargon "wow murah banget" itu disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar lebih. Nominal yang sangat fantastis.

Pertanyaan yang beredar setelah harta Indra Kenz disita adalah kenapa harta Indra Kenz disita menjadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan di bawah ini.

Harta Indra Kenz Jadi Rampasan Negara

Terkenal kerap pamer kemewahan, publik terkejut setelah mengetahui bahwa Indra Kenz memperoleh kekayaan dengan jalan menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.

Pada Maret lalu pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang-barang mewah hingga apartemen dan uang milik Indra Kenz.

Adapun aset milik Indra Kenz yang disita terdiri dari mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut senilai Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, apartemen di Medan seharga Rp 800 juta dan rumah di Tangerang.

Tak hanya itu, dari hasil penyitaan pihak polisi juga menemukan empat rekening atas nama Indra dengan nilai yang fantastis. Bahkan, diketahui Indra Kenz telah mengirim sejumlah uang ke rekening kekasihnya guna mengamankan asetnya. Harta Indra Kenz disita karena ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE,  Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tak hanya itu, pasal lain yang turut memberatkan hukuman Indra yaitu Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Lalu, kemanakah larinya harta dan aset yang disinyalir lebih dari Rp 100 miliar ini? Merangkum berbagai sumber, disebutkan bahwa mulanya aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilanlah yang akan menentukan nasib aset-aset tersebut.

Dalam sidang pembacaan vonis, Indra Kenz divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Seluruh aset yang disita menjadi rampasan negara, tidak dikembalikan ke korban.

Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dianggap sebagai bukti perjudian. Para korban investasi Binomo tidak akan mendapatkan ganti rugi dari aset Indra Kenz karena dinilai ikut dalam perjudian.

Meskipun sudah menjadi putusan hakim, para korban investasi bodong Binomo bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Demikian ulasan perihal harta Indra Kenz yang disita negara yang membuat korban bertanya-tanya kenapa harta Indra Kenz disita jadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo. Apakah kamu salah satu korban Indra Kenz?

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:03 WIB

Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?

News | Selasa, 15 November 2022 | 12:10 WIB

Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB

Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz

Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 15:21 WIB

Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar

Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar

News | Senin, 14 November 2022 | 12:20 WIB

Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Headband Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar Pemberian Reza Paten

Hasil Penipuan Robot Trading Net89, Polri Sita Headband Atta Halilintar Seharga Rp2,2 Miliar Pemberian Reza Paten

Jakarta | Jum'at, 11 November 2022 | 11:54 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB