SuaraBandung.id – Sempat viral di media social, saat Widi Vierratale melakukan aksi spontan membuka baju di atas panggung.
Aksi buka baju di atas panggung tersebut dilakukan Widi Vierratale saat manggung di Palu.
Widi Vierratale pernah mengklarifikasi bahwa tindakannya tersebut merupakan aksi spontan.
"Iya (spontan), gerah," kata Widy Vierratale pada Oktober lalu, dikutip dari suara.com, Kamis (17/11/2022).
Begitu melepas baju, Widy Vierratale ternyata hanya mengenakan bra hitam sehingga aksinya dianggap vulgar.
Atas anggapan tersebut, Widy Vierratale pun berdalih bahwa pada saat itu ia menggunakan sport bra.
"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," ujarnya.
Widy Vierratale pun mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan atraksi di atas panggung yang sudah biasa.
"Itu sebetulnya udah biasa buat orang lama," katanya.
Baca Juga: Gugat Cerai Reza Arap, Wendy Walters Minta Harta Gono-Gini!
Namun kini, atas aksi spontannya tersebut, Widy Vierratale malah dilaporkan ke Polisi oleh Forum Pemuda Sulawesi.
Kuasa hukum pelapor yakni Zainul Arifin mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022).
Widy Vierratale dilaporkan atas tindakan pidana UU Pornografi.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ungkap Zainul Arifin, dikutip dari suara.com Kamis (17/11/2022).
Pihak pelapor juga menyertakan barang bukti berupa video detik-detik Widy Vierratale membuka baju di atas panggung.
Tidak hanya melakukan tindakan pidana, Widy Vierratale juga disebut telah merusak norma budaya masyarakat Palu.