SuaraBandung.id - Hujan deras disertai angin kencang membuat sebuah papan reklame roboh di kawasan Kiaracondong, Bandung, pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Peristiwa ini membuat tiga buah kendaraan rusak dan satu orang mengalami luka berat.
Baru-baru ini, beredar fakta bahwa sebenarnya papan reklame yang roboh di Kiaracondong itu berstatus ilegal dan tidak terdaftar secara resmi.
Dilansir dari sebuah akun Twitter pada (27/3/2023), terungkap fakta bahwa papan reklame di kawasan Samsat Kircon itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
“JUST ANOTHER DAY IN BANDUNG:
Di perempatan terlama di Indonesia (720 detik)
Ada reklame rubuh, 1 orang luka berat, 3 kendaraan rusak
Pemerintah tidak tahu reklamenya selama ini tidak berizin
Lokasinya tepat depan kantor Bapenda Jabar Pemilik reklame ini konon belum diketahui” cuit akun Twitter tersebut.
Baca Juga: Ngeri, Viral Perempuan Joget Sendirian di Tengah Jalan Kota Bandung? Netizen: Kasihan
Lantas, hal ini tentu menjadi pertanyaan para netizen. Pasalnya, bagaimana bisa sebuah papan reklame sebesar itu dibangun di kawasan jalan raya yang selalu ramai oleh pengendara setiap harinya tanpa memiliki izin dari dinas terkait?
Beberapa netizen yang juga mengaku warga Bandung asli kemudian menyampaikan pendapat mereka mengenai perizinan reklame di Bandung yang memang semrawut.
Pasalnya, ada begitu banyak papan reklame besar di berbagai jalanan di kota Bandung yang bisa membahayakan pengguna jalan sekitar.
“Pemain titik reklame luar ruang di Bandung itu-itu aja kok. Reklamenya juga segede gaban dan nyaris terlihat dari semua penjuru. Nyaris tiap hari satpol PP lewat di situ.
Lebih tepatnya sih mungkin bukannya tidak tahu tapi menutup mata akan ketiadaan izin. Mungkin ya ini mah.” komentar seorang netizen.
“Gokil segeda itu cuma ngandelin 1 tiang yg kyknya gak seimbang.