Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut

bandungbarat

Selasa, 06 September 2022 | 19:52 WIB
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut
Eks Jaksa Pinangki [Instagram] (Instagram)

SuaraBandungBarat.id - Masih ingat dengan Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ? Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. 

Kasus DJoko Tjandra ini sempat menyedot perhatian publik, bahkan ada petinggi Polri yang langsung diproses hukum karena terbukti menjadi bagian dari kejahatan kasus Joko Candra yakni Napoleon Bonaparte.  

DIkabarkan, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Eks Jaksa Pinangki bebas bersama tiga terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangky bersama tiga koruptor lain mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Masjuno.

Nantinya, mereka ini akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas. Seperti Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, lalu Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," ujarnya.

Masjuno menjelaskan, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena telah menjalankan hak dan kewajibannya. Serta mentaati aturan selama berada di lapas.

baca juga

"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," tuturnya.

Masjuno juga mengatakan Pinangki telah menjalani hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. Meski telah menghirup udara bebas, Pinangki wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.

"Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. Mereka diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas," tuturnya.

Selain itu, kata Masjuno, Pinangki juga mendapatkan remisi merujuk Permenkumham No.03 Tahun 2018.

Dia menuturkan, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan Aturan dan SOP yang berlaku. Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.

Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana didasari oleh; Pasal 15 dan Pasal 16 KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak WBP. 

Kemudian Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB. Juklak No.22 Tahun 2022 pemenuhan Hak bersyarat terhadap narapidana.

Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2021). Pinangki menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ia banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya disunat menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali

Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali

Jakarta | Selasa, 06 September 2022 | 19:34 WIB

Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024

Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Pinangki SM Jalani Program Bimbingan Sampai Desember 2024

Jogja | Selasa, 06 September 2022 | 19:31 WIB

Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Batam | Selasa, 06 September 2022 | 19:16 WIB

Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Banten | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:30 WIB

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:29 WIB

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:28 WIB

Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat

Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat

Surakarta | Senin, 06 Juli 2026 | 18:23 WIB

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:18 WIB

Apakah Covering Cream Viva Mengandung SPF? Cek Fakta dan Cara Pakai yang Benar

Apakah Covering Cream Viva Mengandung SPF? Cek Fakta dan Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 18:15 WIB

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:13 WIB

Panduan Membersihkan Layar TV Led yang Benar, Jangan Pakai Sembarang Kain

Panduan Membersihkan Layar TV Led yang Benar, Jangan Pakai Sembarang Kain

Tekno | Senin, 06 Juli 2026 | 18:12 WIB

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

×