Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer, Ini Hal-Hal Yang Meringankan Hukuman Bharada E di Bui!

bandungbarat

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:30 WIB
Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer, Ini Hal-Hal Yang Meringankan Hukuman Bharada E di Bui!
Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer, Ini Hal-Hal Yang Meringankan Hukuman Bharada E di Bui! (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Di mana kasus ini, diduga adanya pelecehan terhadap istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati hingga memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal dengan Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan berencana ini karena mengikuti perintah dari atasannya, Ferdy Sambo. 


Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E selaku terdakwa menjalani proses persidangan hingga majelis hukum menjatuhi hukuman.

Akhirnya, majelis hukum menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E karena perbuatannya yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meskipun majelis hakim telah menetapkan keputusan vonis untuk Bharada E, terdapat berbagai pertimbangan dari sebagian vonisnya.

Misalnya, pertimbangan seperti sesuatu yang meringankan dan juga sesuatu yang memberatkan putusan majelis hakim.

Dalam hal ini, vonis yang dapat diringankan untuk Richard Eliezer atau Bharada E  yaitu perbuatan dari terdakwa yang dinilai dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kasus persidangan ini, memiliki sikap sopan, serta tidak pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga

Tak hanya itu, perbuatan dari Richard Eliezer atau Bharada E selaku terdakwa dari kasus  yang sudah membuat nyawa dari Brigadir J hilang, sudah diberikan ampunan maaf dari pihak keluarga korban Brigadir J.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” pungkasnya. (*)

Sumber: PMJ News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orang Tua dan Pengacara Eliezer Berangkat ke Rutan Bareskrim Sore Ini, Ada Apa?

Orang Tua dan Pengacara Eliezer Berangkat ke Rutan Bareskrim Sore Ini, Ada Apa?

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:14 WIB

Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:06 WIB

Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:46 WIB

Terkini

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 21:44 WIB

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:38 WIB

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

×