Seorang kakek berinisial AR warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus mendekam di sel jeruji tahanan. Pasalnya, ia nekad merudapaksa anak di bawah umur yang tak lain cucu kandungnya sendiri.
Sang cucu masih berusia 11 tahun. Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kanit PPA mengatakan, hasil penyidikan polisi terungkap perbuatan bejat tersangka telah dilakukan berkali-kali.
“Perbuatan tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dilakukan sejak bulan Juli 2022 hingga 28 November 2022,” katanya dilansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Kamis (08/12/2022).
Kakek berusia 65 tahun itu terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2).
Di mana pasal itu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Kemudian pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung,” terangnya.
Kendati telah berumur, AR harus menerima konsekuensi dari perbuatan tak bermoral yang dilakukannya, kini ia pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.