Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Petambak Udang Eks Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Doddy Rosadi

Selasa, 13 Mei 2014 | 15:25 WIB
Petambak Udang Eks Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI
Ilustrasi: Petambak udang. (www.kkp.go.id)

Suara.com - Koperasi Bumi Dipa yang menaungi lebih dari 7.500 petambak udang eks-Dipasena mengirimkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Surat tersebut sebagai pernyataan kembali komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan mengenai Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.

Ketua Koperasi Bumi Dipasena, Thowilun mengatakan, kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak namun dikuasai oleh PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). PT. AWS/CPP menjadi penerima dan penjamin (avalis) kredit tersebut sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti-plasma yang menjadi modal melakukan revitalisasi. Namun, hal itu tidak pernah dilaksanakan PT. AWS/CPP.

“Surat petambak ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi Komnas HAM pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank dan PT AWS/CPP. Pada mediasi tersebut, petambak menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan kredit yang disambut kesediaan pihak BRI dan BNI untuk melakukan restrukturisasi utang petambak,” kata Thowilun dalam siaran pers yang diterima suara.com, Selasa (13/5/2014).

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah kongkrit dari pihak BRI maupun BNI untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut. Kondisi ini, kata Thowilun, saja menimbulkan ketidakpastian bagi petambak saat ini.

Terdapat ribuan petambak udang eks-Dipasena yang terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status utang kredit tersebut menjadi beban kepada petambak. Namun, petambak tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan utang. Padahal setiap panen udang akan dipotong sebesar 20% dari sisa hasil usaha untuk melunasi utang.

PT. AWS/CPP telah gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang diperjanjikan dalam penjualan aset eks Dipasena oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan bagi petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan.

Merespon hal ini, secara sepihak PT. AWS/CPP menggugat 385 orang petambak dengan dalil telah ingkar janji (wanprestasi) dengan salah satunya karena tidak beriktikad untuk melunasi utang kredit yang tidak pernah jelas statusnya.

Pasca-berakhirnya hubungan kemitraan dengan PT. AWS/CPP, saat ini kegiatan usaha budidaya pertambakan udang di Bumi Dipasena, Lampung telah berjalan kembali secara normal. Untuk mendukung kegiatan budidaya tersebut, telah dibentuk suatu badan usaha koperasi dengan nama Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD).

Koperasi itu berfungsi sebagai wadah ekonomi bagi petambak dalam melakukan budidaya udang secara lebih adil dan baik. Petambak juga melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana pertambakan secara swadaya di bawah Program Revitalisasi Mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Fakta di Balik Semburan Lumpur 25 Meter Gegerkan Tulang Bawang

6 Fakta di Balik Semburan Lumpur 25 Meter Gegerkan Tulang Bawang

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:19 WIB

Dengan Aplikasi AquaHero, Pengusaha Tambak Udang Kini Bisa Estimasi BEP

Dengan Aplikasi AquaHero, Pengusaha Tambak Udang Kini Bisa Estimasi BEP

Bisnis | Jum'at, 11 November 2022 | 15:27 WIB

Terkini

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB