Suara.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) keberatan dengan sikap Kementerian Perumahan Rakyat yang melaporkan ratusan pengembang ke Kepolisian Indonesia karena dinilai melanggar aturan rumah hunian berimbang.
Ketua DPP Apersi, Edy Ganefo mengatakan, Kemenpera dinilai belum maksimal menyosialisasikan Permempera tentang kewajiban pengembang membangun satu rumah murah untuk setiap pembangunan satu ruamh mewah.
Kata dia, aturan tersebut tidak tercantum dalam UU Perumahan. Menurut Edy, Kemenpera seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengembang untuk mengetahui alasan tidak berjalannya aturan tentang pembangunan rumah murah.
“Karakter pengembang rumah ini kan beda-beda. Mereka yang sudah terbiasa membangun rumah mewah sudah tentu tidak akan mau apabila dipaksa untuk membangun rumah murah. Itu akan mempengaruhi brand image. Karena itu, bisa dicari cara dengan melakukan kerja sama operasi dengan pengembang rumah murah. Cara seperti ini bisa dilakukan daripada langsung melaporkan ke Mabes Polri,” kata Edy kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2014).
17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.