Array

Komisi IV: Perpres Jokowi Belum Efektif Turunkan Harga

Senin, 22 Juni 2015 | 13:05 WIB
Komisi IV: Perpres Jokowi Belum Efektif Turunkan Harga
Pedagang sembako di pasar inpres Senen Jakarta, Senin (30/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar memandang Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting belum efektif menekan harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran. Rofi mengatakan diperlukan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time, dan efektif menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggungjawab.

“Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari Pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan,” kata Rofi, Selasa (22/6/2015).

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 pada tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Legislator dari Jawa Timur VII mempertanyakan mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat selama ini dalam realitasnya pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut.

Dengan demikian, kata dia, pada akhirnya sangat sulit bagi pemerintah mengintervensi pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik. Sebab, katanya, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.

“Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal yaitu petani,” kata Rofi.

Jika pemerintah tidak secara serius dalam melakukan pengendalian, katanya, pemantauan dan intervensi harga, bisa dipastikan Perpres hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi.

Setelah terbit Perpres, menurut pengamatan di Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, masih bertahan di harga Rp22 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp18 per kilogram, demikian halnya dengan harga daging sapi Rp120 ribu per kilogram yang sebelumnya harga Rp98 ribu per kilogram. Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10 - 15 persen dari harga normal, kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di Bulan Ramadan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI