- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang DJP memeriksa kembali peserta Program Pengungkapan Sukarela di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
- Teguran ini disampaikan untuk memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
- DJP tidak akan lagi mengejar harta wajib pajak yang telah terdaftar resmi dalam program pengampunan pajak tersebut.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak lagi mengejar para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal tax amnesty jilid II.
Program PPS atau pengampunan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
Menkeu Purbaya menyebut kalau saat ini banyak keluhan bahwa peserta tax amnesty akan diperiksa kembali oleh DJP Kemenkeu karena diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
"Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," lanjutnya.
![Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/57141-direktur-jenderal-pajak-bimo-wijayanto.jpg)
Bendahara Negara mengklaim kalau dirinya sudah menegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.
"Yang sudah tax amnesty ya sudah. Di amnesty enggak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," jelasnya.
Sebelumnya wacana memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II karena kurang mengungkapkan harta atau tidak melaksanakan komitmen repatriasi disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS," ucap Bimo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Kantor Kemenkeu minggu lalu.