Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Indef: Perpres Pengendalian Harga Pangan Sebaiknya Dikelola Pemda

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 26 Juni 2015 | 13:35 WIB
Indef: Perpres Pengendalian Harga Pangan Sebaiknya Dikelola Pemda
Ilustrasi ketersediaan bahan kebutuhan pokok di pasar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Dalam Perpres ini terdapat 14 komoditas yang nantinya harga acuan ditentukan oleh pemerintah.

Pengamat Ekonomi Indef Aviliani  menilai, jika pemerintah ingin mengendalikan harga dengan mengunakan Perpres tersebut, maka pemerintah harus menyiapkan dana sekitar Rp17 triliun untuk satu komoditas yang akan dikendalikan harganya.

"Kalau pemerintah mau mengendalikan harga coba bisa dibayangkan berapa dana yang harus dikeluarkan kepada Bulog. Untuk satu komoditas saja butuh Rp17 triliun coba dibayangkan kalau 14 komoditas mau dikendalikan pemerintah, ini akan sulit. Kenapa? Karena HPP saja masih ditentukan oleh pemerintahnya sendiri,” kata Aviliani Kamis malam (25/6/2015).

Dia mencontohkan, saat Bulog tidak bisa menyerap gabah petani lantaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditentukan oleh pemerintah yang terlalu rendah. Karena itu petani lebih memilih menjual gabahnya diluar dari Pemerintah.

"Kalau Bulog enggak bisa nyerap otomastis stoknya kurang yang disalahkan Bulognya. Padahal, permasalahannya itu karena HPP yang ditentukan. Apalagi kalau Perpres itu diterbitkan dan jadi punya HPP masing-masing, ya Perpres tersebut dikatakan mandul itu benar,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, jika pemerintah ingin menjalankan Perpres tersebut maka seharusnya Perpres tersebut lebih efektif dikelola oleh Pemerintah Daerah dibandingkan oleh pemerintah pusat. Selain dari segi pemahaman wilayah masing-masing, dana yang dibutuhkan hanya sekitar Rp1 trilun masing –masing daerah untuk menjadi stabilitator harga pangan.

"Mereka (Pemda) lebih tahu pasokannya masing-masing. Kalau mau, Perpres dikelola daerah itu lebih efektif. Dananya hanya sekitar Rp1 triliun. Itu (dana tersebut) bisa digunakan untuk mengembangkan produktivitas. Misalnya daerahnya minim cabai ya digunakan untuk meningkatkan produksi cabai itu. Daripada Rp17 triliun dikali 14 komoditas belum tentu efektif juga kan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indef: Pemda Lebih Paham Cara Stabilkan Harga Pangan

Indef: Pemda Lebih Paham Cara Stabilkan Harga Pangan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2015 | 12:05 WIB

INDEF: Pemerintah Masih Bingung Tetapkan Harga Acuan

INDEF: Pemerintah Masih Bingung Tetapkan Harga Acuan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 19:38 WIB

Menteri Gobel Bantah Harga Kebutuhan Pokok Naik Selama Ramadan

Menteri Gobel Bantah Harga Kebutuhan Pokok Naik Selama Ramadan

| Minggu, 21 Juni 2015 | 11:25 WIB

KPPU Nilai Perpres Pengendalian Harga Pangan Sebagai Ide Buruk

KPPU Nilai Perpres Pengendalian Harga Pangan Sebagai Ide Buruk

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2015 | 14:38 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB