Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 03 Juli 2015 | 14:10 WIB
Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016
Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah belum bisa menerapkan harga khusus untuk meredam kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, untuk menentukan harga khusus dibutuhkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terbit pada 15 Juni 2015.

“Belum, kita masih dirumuskan dalam Permendag, mungkin belum bisa tahun ini, tahun depan akan kita mulai terapkan itu (permendag) nya. Kalau Permendag sudah keluar, baru bisa di implementasikan kan,” kata Rachmat di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat menjelaskan Permendag akan menetapkan harga khusus pada waktu-waktu tertentu, misalnya menjelang, saat, dan setelah perayaan hari-hari besar atau hari-hari keagamaan yang kerap kali membuat harga-harga kebutuhan bahan pokok naik tak terkendali.

“Ya Permendag-nya itu nanti mengatur harga saat waktu-waktu tertentu, ini biar para spekulan juga kapok kalau menaikkan harga yang menyusahkan masyarakat. Pokoknya ini kita tunggu saja Permendagnya selesai, kita juga harus hati-hati kalau mengeluarkan ini, takutnya malah menimbulkan keresahan di pasar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.

Dikeluarkan Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera. Dalam salah satu pasal Perpres itu menyebut, adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Selalu Naik, Gobel Bandingkan Indonesia dengan Luar Negeri

Harga Selalu Naik, Gobel Bandingkan Indonesia dengan Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 14:31 WIB

Beli Sembako Murah di Jakarta, Datang Saja ke Parkiran Kemendag

Beli Sembako Murah di Jakarta, Datang Saja ke Parkiran Kemendag

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 13:17 WIB

Tiap Jumat, Karyawan di Kemendag Wajib Minum Jamu

Tiap Jumat, Karyawan di Kemendag Wajib Minum Jamu

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2014 | 10:41 WIB

Pertumbuhan Pasar Modern Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Pertumbuhan Pasar Modern Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2014 | 08:16 WIB

Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2014 | 06:24 WIB

Terkini

Laporan CrowdStrike 2026: AI Kini Menjadi Senjata Utama Pelaku Siber

Laporan CrowdStrike 2026: AI Kini Menjadi Senjata Utama Pelaku Siber

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Crunchyroll Dapat Hak Distribusi Internasional Film Baru Makoto Shinkai

Crunchyroll Dapat Hak Distribusi Internasional Film Baru Makoto Shinkai

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027

Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:15 WIB

BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN

BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama

Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:13 WIB

17 Rekomendasi Doorprize Malam Puncak 17 Agustus yang Memuaskan

17 Rekomendasi Doorprize Malam Puncak 17 Agustus yang Memuaskan

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek

Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa

Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru

Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru

Banten | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:08 WIB

×