Array

Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016

Jum'at, 03 Juli 2015 | 14:10 WIB
Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016
Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah belum bisa menerapkan harga khusus untuk meredam kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, untuk menentukan harga khusus dibutuhkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terbit pada 15 Juni 2015.

“Belum, kita masih dirumuskan dalam Permendag, mungkin belum bisa tahun ini, tahun depan akan kita mulai terapkan itu (permendag) nya. Kalau Permendag sudah keluar, baru bisa di implementasikan kan,” kata Rachmat di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat menjelaskan Permendag akan menetapkan harga khusus pada waktu-waktu tertentu, misalnya menjelang, saat, dan setelah perayaan hari-hari besar atau hari-hari keagamaan yang kerap kali membuat harga-harga kebutuhan bahan pokok naik tak terkendali.

“Ya Permendag-nya itu nanti mengatur harga saat waktu-waktu tertentu, ini biar para spekulan juga kapok kalau menaikkan harga yang menyusahkan masyarakat. Pokoknya ini kita tunggu saja Permendagnya selesai, kita juga harus hati-hati kalau mengeluarkan ini, takutnya malah menimbulkan keresahan di pasar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.

Dikeluarkan Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera. Dalam salah satu pasal Perpres itu menyebut, adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI