Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 03 Juli 2015 | 14:10 WIB
Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016
Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah belum bisa menerapkan harga khusus untuk meredam kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, untuk menentukan harga khusus dibutuhkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terbit pada 15 Juni 2015.

“Belum, kita masih dirumuskan dalam Permendag, mungkin belum bisa tahun ini, tahun depan akan kita mulai terapkan itu (permendag) nya. Kalau Permendag sudah keluar, baru bisa di implementasikan kan,” kata Rachmat di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat menjelaskan Permendag akan menetapkan harga khusus pada waktu-waktu tertentu, misalnya menjelang, saat, dan setelah perayaan hari-hari besar atau hari-hari keagamaan yang kerap kali membuat harga-harga kebutuhan bahan pokok naik tak terkendali.

“Ya Permendag-nya itu nanti mengatur harga saat waktu-waktu tertentu, ini biar para spekulan juga kapok kalau menaikkan harga yang menyusahkan masyarakat. Pokoknya ini kita tunggu saja Permendagnya selesai, kita juga harus hati-hati kalau mengeluarkan ini, takutnya malah menimbulkan keresahan di pasar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.

Dikeluarkan Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera. Dalam salah satu pasal Perpres itu menyebut, adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Selalu Naik, Gobel Bandingkan Indonesia dengan Luar Negeri

Harga Selalu Naik, Gobel Bandingkan Indonesia dengan Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 14:31 WIB

Beli Sembako Murah di Jakarta, Datang Saja ke Parkiran Kemendag

Beli Sembako Murah di Jakarta, Datang Saja ke Parkiran Kemendag

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 13:17 WIB

Tiap Jumat, Karyawan di Kemendag Wajib Minum Jamu

Tiap Jumat, Karyawan di Kemendag Wajib Minum Jamu

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2014 | 10:41 WIB

Pertumbuhan Pasar Modern Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Pertumbuhan Pasar Modern Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2014 | 08:16 WIB

Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2014 | 06:24 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×