Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 03 Juli 2015 | 14:10 WIB
Kebijakan Harga Khusus Kebutuhan Bahan Pokok Baru Berlaku 2016
Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah belum bisa menerapkan harga khusus untuk meredam kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, untuk menentukan harga khusus dibutuhkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang terbit pada 15 Juni 2015.

“Belum, kita masih dirumuskan dalam Permendag, mungkin belum bisa tahun ini, tahun depan akan kita mulai terapkan itu (permendag) nya. Kalau Permendag sudah keluar, baru bisa di implementasikan kan,” kata Rachmat di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Rachmat menjelaskan Permendag akan menetapkan harga khusus pada waktu-waktu tertentu, misalnya menjelang, saat, dan setelah perayaan hari-hari besar atau hari-hari keagamaan yang kerap kali membuat harga-harga kebutuhan bahan pokok naik tak terkendali.

“Ya Permendag-nya itu nanti mengatur harga saat waktu-waktu tertentu, ini biar para spekulan juga kapok kalau menaikkan harga yang menyusahkan masyarakat. Pokoknya ini kita tunggu saja Permendagnya selesai, kita juga harus hati-hati kalau mengeluarkan ini, takutnya malah menimbulkan keresahan di pasar,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.

Dikeluarkan Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera. Dalam salah satu pasal Perpres itu menyebut, adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), dan hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Selalu Naik, Gobel Bandingkan Indonesia dengan Luar Negeri

Harga Selalu Naik, Gobel Bandingkan Indonesia dengan Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 14:31 WIB

Beli Sembako Murah di Jakarta, Datang Saja ke Parkiran Kemendag

Beli Sembako Murah di Jakarta, Datang Saja ke Parkiran Kemendag

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2015 | 13:17 WIB

Tiap Jumat, Karyawan di Kemendag Wajib Minum Jamu

Tiap Jumat, Karyawan di Kemendag Wajib Minum Jamu

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2014 | 10:41 WIB

Pertumbuhan Pasar Modern Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Pertumbuhan Pasar Modern Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2014 | 08:16 WIB

Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Wamendag: Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia

Bisnis | Rabu, 11 Juni 2014 | 06:24 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB