Dorong Investasi, Pemerintah Perluas Penerima Tax Holiday

Laban Laisila | Suara.com

Jum'at, 24 Juli 2015 | 08:29 WIB
Dorong Investasi, Pemerintah  Perluas Penerima Tax Holiday
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com -  Pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan tax holiday dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.

"Kita akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Bambang menjelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif tax holiday yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.

Dalam revisi aturan tersebut yang akan terbit akhir Juli atau awal Agustus 2015, pemerintah menambahkan empat sektor, antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

"Revisi aturan ini konsisten dengan visi pemerintah saat ini yang ingin mengembangkan sektor kemaritiman dan hilirisasi. Terutama pada sektor sawit, karet, coklat dan ikan yang masuk dalam industri pengolahan berbasis hasil pertanian," jelas Bambang lagi..

Dia menambahkan, sektor transportasi kelautan yang bisa mendapatkan insentif perpajakan ini, secara khusus adalah industri pembuatan kapal, bukan sekedar industri yang memiliki fungsi perawatan (maintanance) atau reparasi kapal.

Sementara, untuk Kawasan Ekonomi Khusus yang akan diberikan tax holiday adalah industri pengolahan atau sektor manufaktur yang merupakan industri utama, terutama bidang usaha yang merupakan fokus di masing-masing KEK tersebut.

Bentuk perubahan fasilitas yang direncanakan adalah pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang dari sebelumnya 5 sampai 15 tahun menjadi paling lama 20 tahun.

Nilai investasi tetap sama seperti aturan terdahulu yaitu Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar, dapat ikut mengajukan permohonan tax holiday. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nunggak Pajak, Pemprov DKI Berencana Bongkar Mal Green Tebet

Nunggak Pajak, Pemprov DKI Berencana Bongkar Mal Green Tebet

News | Kamis, 23 Juli 2015 | 10:11 WIB

PPnBM Dihapus, Pemerintah Klaim Kurangi Beban Industri Lokal

PPnBM Dihapus, Pemerintah Klaim Kurangi Beban Industri Lokal

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2015 | 12:52 WIB

Kini Wajib Pajak Bisa Membayar Pajak Melalui HP

Kini Wajib Pajak Bisa Membayar Pajak Melalui HP

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2015 | 07:50 WIB

Penerimaan Pajak Semester I-2015 Rp555,2 Triliun

Penerimaan Pajak Semester I-2015 Rp555,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2015 | 11:10 WIB

Terkini

Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:59 WIB

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:31 WIB

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:18 WIB

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:17 WIB

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:04 WIB

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB