Analis: Penurunan DP untuk Kredit Motor Harus Diwaspadai

Selasa, 25 Agustus 2015 | 14:10 WIB
Analis: Penurunan DP untuk Kredit Motor Harus Diwaspadai
Ilustrasi motor Kawasaki Ninja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konsultan Keuangan dari Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Nia Nadya menilai perkembangan perusahaan pembayaran atau multifinance (leasing) di Indonesia harus diwaspadai. Ini menyangkut risiko perbankan.

Dia memaparkan risiko perbankan di perusahaan leasing semakin ketat. Ini ditandai dengan penurunan down payment perkreditan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dikhawatirkan akan banyak kreditur yang gagal bayar.

"Indonesia harus berhati-hati melihat perkembangan perusahaan multifinance," kata Nia di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Nia mengatakan sistem multifinance mendapatkan pinjaman dari bank. Ini akan memperbesar risiko perbankan, termasuk gagal bayar.

Saat ini perkembangan pertumbuhan perusahaan multifinance memang tidak tumbuh pesat. Namun sejak pelambatan perekonomian, OJK mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka (down payment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor.

Ini untuk merespon turunnya penjualan motor dan mobil. Kebijakan ini juga untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan OJK itu membolehkan pengkredit membayat DP hanya 10 persen. Padahal sebelumnya dibatasi 30 persen.

Rinciannya, untuk kendaraan roda dua dan tiga, perusahaan pembiayaan yang non performing financing kurang dari 5 persen, uang muka atau down payment menjadi 15 persen untuk konvensional dan 10 persen untuk syariah dari sebelumnya yang 20 persen.

"Tapi memang karena kondisi perekonomian yang melesu, jadi turun lagi 10 persen. Makanya itu juga salah satu tantangan, kalau mau mengeluarkan kebijakan jangan terburu-buru. Jadinya naik turun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI