Tax Holiday Tak Akan Pengaruhi Penerimaan Pajak

Sabtu, 25 Juli 2015 | 14:59 WIB
Tax Holiday Tak Akan Pengaruhi Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Fasilitas insentif pajak berupa tax holiday yang sedang disiapkan untuk industri manufaktur dan industri infrastruktur ekonomi diyakini pemerintah tidak akan kontradiktif dengan semangat mendorong penerimaan pajak.

“Ini diberikan untuk fasilitas baru, apakah investasi baru atau perluasan, jadi tidak menggangu yang ada. Yang sudah ada akan tetap sesuai ketentuan” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2015).

Bambang juga yakin kedepannya dengan adanya investasi manufaktur baru yang besar dan berkualitas, dapat memberikan kontribusi pendapatan negara berupa PPN.

“Kalau kita mendorong investasi lebih besar, maka nanti pajak yang diterima pun lebih besar. Katakan dia tidak membayar PPh badan dalam beberapa tahun, tapi PPN jalan terus dan kalau industri berkembang pesat, PPN akan semakin besar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memastikan akan memperluas sektor industri yang berhak menerima insentif perpajakan tax holiday dari sebelumnya lima menjadi sembilan untuk mendorong pertumbuhan sektor investasi di Indonesia.

"Kita akan perluas cakupannya dari lima (sektor) menjadi sembilan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers kebijakan mendorong investasi di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Bambang menjelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 ada lima sektor yang bisa mendapatkan insentif tax holiday, yaitu industri logam hulu, indsutri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik, industri permesinan, dan industri peralatan komunikasi.

Bentuk perubahan fasilitas yang direncanakan adalah pengurangan sebesar maksimal 100 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang dari sebelumnya 5 sampai 15 tahun menjadi paling lama 20 tahun.

Nilai investasi tetap sama seperti aturan terdahulu yaitu Rp1 triliun, namun khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp500 miliar, dapat ikut mengajukan permohonan tax holiday.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI