Suara.com - Pemerintah melalui Kementeruan Keuangan menilai pengampunan pajak tax amnesty bagi penerima pajak di Indonesia sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, dengan menerapkan tax amnesty tersebut dapat mendukung pelaksanaan Automatic Exchange of Indormation (AEOL) atau era pertukaran Informasi yang akan mulai berlaku pada 2017 mendatang.
"Jadi ini bukan memaksakan diri. Tapi dengan diterapkan ini (Tax amnesty) dapat memberikan dampak positif secara ekonomi dan fiskal bagi penerimaan pajak Indonesia," kata Bambang saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPR, Jumat (30/10/2015).
Selain itu, menurutnya, seluruh negara di dunia sudah mulai menerapkan AEOL. Dengan penerapan tersebut, semua data-data wajib pajak dapat diakses secara terbuka oleh otoritas pajak negara lain.
"Jadi kan ini juga untuk memperketat penerimaan wajib pajak kita. Jadi wajib pajak yang masih di luar negeri atau tidak declair penerimaan pajaknya, bisa menjadi bagian penerimaan pajak kita. Jadi bukan jadi penerimaan pajak negara lain gitu loh maunya," tegasnya.
Menkeu Ngotot Ada Tax Amnesty
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 13:00 WIB

BERITA TERKAIT
Pengampunan Pajak Akan Sia-Sia
29 Oktober 2015 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:44 WIB
Bisnis | 19:06 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 17:06 WIB
Bisnis | 16:30 WIB
Bisnis | 16:23 WIB