RPP Air Minum Masuk Dalam Paket Kebijakan

Selasa, 03 November 2015 | 18:12 WIB
RPP Air Minum Masuk Dalam Paket Kebijakan
Menteri Bappenas Sofyan Djalil. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Menteri PPN/ Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, selain insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan masuk dalam paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI yang rencananya akan segera diumumkan oleh pemerintah minggu ini.

"RPP SPAM dan RPP Sumber Daya Air (SDA) akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU SDA, itu lagi kita baha," kata Sofyan saat ditemui usai Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).

Selain itu, pemerintah juga memastikan, perusahaan-perusahaan eksisting dipastikan tetap menjalankan bisnis penhelolaan air minum hingga masa kontraknya habis. Hal tersebut tertuang dalam aturan peralihan RPP SPAM.

"Pokoknya masih bisa jalan, ini agar tidak menimbulkan masalah. Karena dimanapun di dunia ini industri tetap ada dan UU tak pernah surut. Pokoknya peralihannya harus diatur dengan tepat, agar nggak bermasalah," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI