Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

OJK Merelaksasi Syarat Usaha Penitipan Pengelolaan Bank

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2015 | 07:41 WIB
OJK Merelaksasi Syarat Usaha Penitipan Pengelolaan Bank
OJK

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan melakukan relaksasi syarat usaha penitipan pengelolaan bank (trust) sebagai upaya mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan peningkatan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.

"Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Rabu.

Dwi mengatakan perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi, khususnya yang berjumlah besar dalam valuta asing.

"Oleh karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut trust," katanya.

Bagi bank umum dan kantor cabang bang asing (KCBA) persyaratan pemenuhan rasio KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal enam bulan.

Persyaratan tingkat kesehatan, katanya, yang sebelumnya "risk based bank rating" minimal PK2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK3 pada periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK2 pada periode penilaian terakhir.

Dia mengatakan persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi minimum sesuai profil risiko.

Untuk kantor cabang bank asing penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.

Ia mengharapkan dengan relaksasi itu industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.

"Juga mampu meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik," katanya.

Pihaknya ingin juga meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.

"Saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 bank umum dan tiga KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust tersebut," kata Dwi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres JK Sentil Bunga Kredit Perbankan yang Masih Double Digit

Wapres JK Sentil Bunga Kredit Perbankan yang Masih Double Digit

Bisnis | Selasa, 01 Desember 2015 | 18:39 WIB

OJK: Baru 28 Persen Pelajar dan Mahasiswa Tahu Soal Keuangan

OJK: Baru 28 Persen Pelajar dan Mahasiswa Tahu Soal Keuangan

Bisnis | Jum'at, 27 November 2015 | 12:27 WIB

Sudah 27 Bank Konvensional & Syariah  Ikut Program Simpel OJK

Sudah 27 Bank Konvensional & Syariah Ikut Program Simpel OJK

Bisnis | Jum'at, 27 November 2015 | 10:50 WIB

OJK Setuju Bunga Kredit UMKM Turun

OJK Setuju Bunga Kredit UMKM Turun

Bisnis | Rabu, 25 November 2015 | 10:40 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB