Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Merelaksasi Syarat Usaha Penitipan Pengelolaan Bank

Arsito Hidayatullah

Rabu, 02 Desember 2015 | 07:41 WIB
OJK Merelaksasi Syarat Usaha Penitipan Pengelolaan Bank
OJK

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan melakukan relaksasi syarat usaha penitipan pengelolaan bank (trust) sebagai upaya mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan peningkatan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.

"Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Rabu.

Dwi mengatakan perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh pelaku ekonomi, khususnya yang berjumlah besar dalam valuta asing.

"Oleh karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan Bank Umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut trust," katanya.

Bagi bank umum dan kantor cabang bang asing (KCBA) persyaratan pemenuhan rasio KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal enam bulan.

Persyaratan tingkat kesehatan, katanya, yang sebelumnya "risk based bank rating" minimal PK2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK3 pada periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK2 pada periode penilaian terakhir.

Dia mengatakan persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi minimum sesuai profil risiko.

Untuk kantor cabang bank asing penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.

Ia mengharapkan dengan relaksasi itu industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri.

"Juga mampu meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik," katanya.

Pihaknya ingin juga meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.

"Saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 bank umum dan tiga KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust tersebut," kata Dwi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wapres JK Sentil Bunga Kredit Perbankan yang Masih Double Digit

Wapres JK Sentil Bunga Kredit Perbankan yang Masih Double Digit

Bisnis | Selasa, 01 Desember 2015 | 18:39 WIB

OJK: Baru 28 Persen Pelajar dan Mahasiswa Tahu Soal Keuangan

OJK: Baru 28 Persen Pelajar dan Mahasiswa Tahu Soal Keuangan

Bisnis | Jum'at, 27 November 2015 | 12:27 WIB

Sudah 27 Bank Konvensional & Syariah  Ikut Program Simpel OJK

Sudah 27 Bank Konvensional & Syariah Ikut Program Simpel OJK

Bisnis | Jum'at, 27 November 2015 | 10:50 WIB

OJK Setuju Bunga Kredit UMKM Turun

OJK Setuju Bunga Kredit UMKM Turun

Bisnis | Rabu, 25 November 2015 | 10:40 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×