Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Pembentukan Komite Pengawas Pelindo II Sudah Sesuai Aturan

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 07 Desember 2015 | 00:42 WIB
Pembentukan Komite Pengawas Pelindo II Sudah Sesuai Aturan
Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan (kanan berbaju putih)

Pembentukan Komite Pengawas (Oversight Committee) yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau IPC sudah mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu ditegaskan Ketua OC Erry Riyana Hardjapamekas menanggapi Pansus Angket Pelindo II yang memandang OC ilegal karena bukan merupakan organ BUMN. “Penunjukan dan pembentukan OC ini dilakukan oleh Direksi Pelindo II, sesuai dengan kewenangan direksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang BUMN,” ujar Erry dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2015).

Sebelumnya Pansus Angket Pelindo II menyatakan OC ilegal karena bukan merupakan organ BUMN sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 19/2003 pasal 91, yang menyebutkan selain organ BUMN dilarang ikut campur dalam kepengurusan BUMN.

 Adapun organ BUMN dimaksud sesuai dengan UU Nomor 19/2003 pasal 13 terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi dan komisaris. Dalam hal ini, Pansus menyamakan fungsi OC dengan komisaris.

Menurut Erry, keberadaan OC tidak sama dengan Dewan Komisaris yang berfungsi  melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan secara umum dan menyeluruh. Fungsi pengawasan yang dilakukan OC bersifat spesifik dan dengan waktu yang terbatas, yaitu hanya pada proyek pembangunan Terminal Kalibaru (new Priok) dan perpanjangan kontrak JICT.

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. PELINDO II (PERSERO) NOMOR UM 338/1/11/PI.II-13, OC ditunjuk oleh direksi untuk mengawal agar pelaksanaan pembangunan New Priok dan perpanjangan JICT sesuai dengan peraturan dan dalam rangka penetapan good corporate governance (GCG). Tugas OC adalah memberi saran dan rekomendasi, namun keputusan ada di tangan direksi.

"Jadi, penunjukan OC ini tidak beda dengan penunjukan tim konsultan hukum atau pembentukan komite-komite lain yang ada di Pelindo, antara lain Komite IPC Bersih dan IT Steering Committee,” tambah Erry.

Komisaris Utama PT Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pembentukan OC tidak beda dengan pembentukan tim pengkaji oleh BUMN sebelum melakukan investasi atau mengerjakan sebuah proyek. “Sementara untuk pengawasan perusahaan secara keseluruhan berada di tangan dewan komisaris dan komisaris tidak bisa didikte oleh OC,” tegasnya.

Direktur Utama  PT Pelindo II RJ Lino mengungkapkan, alasan dibentuknya OC pada  1 Februari 2013 adalah untuk mengawasi pembangunan New Priok dan perpanjangan JICT agar sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip GCG. Karena itu, nama-nama yang ditunjuk dalam tim OC adalah mereka yang secara luas dikenal memiliki integritas, Erry Riyana Hardjapamekas, Faisal Basri, Lin Chi Wei, Natalia Soebagyo, dan Fickry Assegaf.

“Pembentukan OC ini adalah sebuah bentuk kehati-hatian sekaligus best practise yang kami lakukan. Ini adalah dua proyek yang sangat besar, nilainya Rp 70 triliun. Karena itu perlu dikawal oleh orang-orang yang punya integritas tinggi,” tegas Lino. 

Pelindo II sendiri merupakan BUMN operator pelabuhan terbesar di Indonesia yang mempunyai misi untuk selalu memberikan layanan kelas dunia kepada para pengguna jasanya. Saat ini Pelindo II memiliki 12 cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam dan Tanjung Pandan.

Selain itu, Pelindo II memiliki 16 anak perusahaan yang terdiri atas PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal, PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT energy Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, PT Pengerukan Indonesia, PT Elecronic Data Interchange Indonesia, PT Terminal Petikemas Indonesia, PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, PT IPC Terminal Petikemas, PT Rumah Sakit Pelabuhan, PT Multi Terminal Indonesia, PT Jasa Armada Indonesia, serta KSO TPK Koja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN

Mantan Bawahan Erick Thohir jadi Wakil Kepala BP BUMN

Bisnis | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:15 WIB

165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai

165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:13 WIB

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:43 WIB

Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok

Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:29 WIB

Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?

Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?

News | Sabtu, 27 September 2025 | 19:15 WIB

Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945

News | Sabtu, 27 September 2025 | 20:30 WIB

Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus

Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus

News | Jum'at, 26 September 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB