Tanpa adanya fidusia, kontrak perjanjian antara konsumen dengan leasing juga dianggap lemah. Akibatnya apa? Leasing dirugikan, karena gak bisa menjerat debitur yang ‘nakal’ dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bagaimana Solusi Kasus Gagal Bayar yang Tidak Dijaminkan Fidusia
Ternyata banyak kredit kendaraan bermotor yang tidak dilindungi dengan perjanjian fidusia. Gimana solusinya kalau kasus gagal bayar terjadi? Gak usah panik! Ada dua hal yang bisa dilakukan :
- Konsultasi dengan pihak leasing
Gak ada masalah yang gak ada jalan keluarnya. Termasuk soal permasalahan saat terjadi kesulitan keuangan yang berdampak gagal bayar angsuran kendaraan. Terbuka dan utarakan masalahnya ke pihak leasing. Bernegosiasi soal penjadwalan ulang kredit dan nominalnya semisal.
- Melibatkan pihak ketiga
Saat kenyataannya gak ada kesepakatan dengan pihak leasing, libatkan pihak ketiga. Siapa? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) misalnya.
Jadi, pastikan kredit kendaraan bermotor kamu dilindungi dengan perjanjian fidusia ya! Be a smart consumer!
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Jurus Jitu Menghindari Mata Elang untuk Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor yang Macet
Kadang Besaran Cicilan Kredit Motor Murah Bisa Bikin Kita Terkecoh
7 Lembaga Mediasi yang Bisa Bantu Jika Bermasalah dengan Penyedia Jasa Keuangan
Published by Duitpintar.com |