Dokumen yang diperlukan secara garis besar adalah:
Dokumen pribadi:
- KTP dan kartu keluarga
- NPWP
- Buku nikah
- Slip gaji
- Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Dokumen rumah yang hendak dibeli
- Salinan sertifikat tanah
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
Bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif dan melakukan BI checking.
2. Proses appraisal
Jika developer sudah bekerja sama dengan bank, tahapan appraisal ini nggak dipungut biaya. Beda kasus kalau beli rumah bekas atau baru tanpa kerjasama antara developer dan bank.
Nasabah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarannya ditentukan oleh bank. Kalau mengajukan KPR ke bank syariah, jasa appraisal ini gratis.
3. Kalkulasi penawaran bank
Kalau appraisal sudah beres, jangan senang dulu. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
1. Perhatikan tawaran suku bunga