Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit

Angelina Donna Suara.Com
Jum'at, 22 Januari 2016 | 07:53 WIB
Nyontek Cara Pengajuan KPR, Lengkap dari Awal Sampai Akad Kredit
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Jika developer sudah bekerja sama dengan bank, tahapan appraisal ini nggak dipungut biaya. Beda kasus kalau beli rumah bekas atau baru tanpa kerjasama antara developer dan bank.

 Nasabah harus membayar jasa petugas appraisal yang besarannya ditentukan oleh bank. Kalau mengajukan KPR ke bank syariah, jasa appraisal ini gratis.

3. Kalkulasi penawaran bank

Kalau appraisal sudah beres, jangan senang dulu. Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.

1. Perhatikan tawaran suku bunga

2. Pelajari dengan seksama syarat dan ketentuan

3. Cek dengan detail rincian biaya KPR

4. Kredit disetujui bank

Ketika KPR disetujui, bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Dalam surat tersebut terdapat info notaris yang ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan.

 Ada tarif yang dikenakan buat jasa notaris. Tarif ini termasuk jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

5. Tanda tangan akad kredit

Bisa dikatakan tandatangan akad kredit adalah pamungkas dari proses pengajuan KPR. Proses ini dilakukan di hadapan notaris.

 Akad ini dihadiri oleh pihak pembeli, perwakilan bank, penjual dan notaris. Dalam proses ini juga ada serah terima dokumen meliputi (IMB, sertifikat tanah, dll) oleh penjual.

Notaris akan memastikan keabsahan semua dokumen itu. Surat-surat tersebut nantinya diserahkan ke bank bersama surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut.

 Tahapan dan cara mengajukan KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Kadang antara 6-12 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI