Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.654,942
LQ45 760,985
Srikehati 352,266
JII 532,569
USD/IDR 17.184

BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Karyawan Swasta Miliki Rumah

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 28 Januari 2016 | 02:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Karyawan Swasta Miliki Rumah
Ilustrasi rumah (shutterstock)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada pesertanya termasuk karyawan swasta untuk memiliki rumah bersubsidi atau pinjaman dalam bentuk uang muka.

"Program Perumahan Pekerja Kerjasama Bank (PPKB) merupakan penyediaan perumahan bagi peserta, di mana BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sejumlah dana di Bank BTN," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba Boediono di Jakarta, Rabu.

Bank BTN kemudian menyalurkan dana tersebut kepada peserta dalam bentuk kredit, dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun serta maksimal harga rumah yang dapat dibiayai adalah Rp500 juta untuk rumah nonsubsidi.

Sementara itu, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan BTN untuk proses administrasi kepemilikan rumah.

Syaratnya cukup mudah, untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja, pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Sedangkan syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Selanjutnya, rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta.

Apabila pasangan suami dan istri adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan Melalui Bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan pembiayaan berupa kredit konstruksi, KPR dan pinjaman uang muka perumahan.

Untuk KPR, ada dua segmen skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi pemerintah bagi rumah seharga di bawah Rp150 juta dan nonsubsidi di atas Rp150 juta.

Jangka waktu maksimal KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jatuh tempo pinjaman uang muka perumahan merujuk pada ketentuan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Pinjaman yang diberikan khusus untuk pembelian rumah bersubsidi secara kredit, besar pinjaman yang diberikan bervariasi, tergantung dari besar gaji yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji maksimal Rp5 juta diberi pinjaman Rp20 juta, gaji Rp5-10 juta diberikan pinjaman Rp30 juta dan gaji diatas Rp10 juta diberikan pinjaman uang muka sebesar Rp50 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi IX DPR Bingung BPJS Kesehatan Harus Nombok Rp5,85 Triliun

Komisi IX DPR Bingung BPJS Kesehatan Harus Nombok Rp5,85 Triliun

Bisnis | Rabu, 30 Desember 2015 | 14:25 WIB

Calon Direksi BPJS Saat Ini Hanya Cari Duit

Calon Direksi BPJS Saat Ini Hanya Cari Duit

Bisnis | Selasa, 01 Desember 2015 | 14:14 WIB

Terkini

Harga LPG Non-Subsidi 'Terbang', Bahlil: Pemerintah Tak Campur Tangan, Ikut Harga Dunia!

Harga LPG Non-Subsidi 'Terbang', Bahlil: Pemerintah Tak Campur Tangan, Ikut Harga Dunia!

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Semu di Level Rp17.168

Rupiah Semu di Level Rp17.168

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:50 WIB

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:37 WIB

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider Saham

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:18 WIB

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Prabowo Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Wakilnya Purbaya

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 15:10 WIB

Pertamina dan Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung Tahun Ini

Pertamina dan Toyota Akan Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung Tahun Ini

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:48 WIB

BUMI Mulai Fokus Tambang Emas, Sahamnya Masih Babak Belur

BUMI Mulai Fokus Tambang Emas, Sahamnya Masih Babak Belur

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:44 WIB

Cara Membuat QRIS untuk Usaha agar Pembayaran Pelanggan Makin Praktis

Cara Membuat QRIS untuk Usaha agar Pembayaran Pelanggan Makin Praktis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:41 WIB

Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

20 Kapal Tembus Blokade di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Meluncur ke Indonesia

20 Kapal Tembus Blokade di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Meluncur ke Indonesia

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 14:17 WIB