Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Pengelolaan Migas Nasional Dinilai Mengarah ke Liberalisasi

Adhitya Himawan

Rabu, 24 Februari 2016 | 20:38 WIB
Pengelolaan Migas Nasional Dinilai Mengarah ke Liberalisasi
Ilustrasi: Kilang minyak. (Shutterstock)

Suara.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi akan mengarah pada liberalisasi pengelolaan migas nasional.

Direktur IRESS Marwan Batubara dalam seminar "Pelaksanaan Revisi Permen 37/2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional" di Jakarta, Rabu (24/2/2016), menyayangkan aturan yang sudah sesuai dengan amanat konstitusi itu harus direvisi.

"Sesuai konstitusi, dalam UUD 1945 Pasal 33 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam itu diwujudkan melalui lima aspek. Permen 37/2015 itu masuk salah satu aspeknya, yakni pengelolaan," ucapnya.

Marwan menjelaskan, pengelolaan oleh negara dalam konstitusi bermakna bahwa pengelolaan kekayaan alam bagi rakyat semestinya dilakukan oleh BUMN dengan melibatkan BUMD.

"Oleh karena itu, pengaturan alokasi, mau tidak mau, harus diberikan kepada BUMN yakni Pertamina dan PGN. Ini omongan konstitusi," imbuhnya.

Faktanya, lanjut Marwan, amanat konstitusi itu tidak sejalan dengan turunannya yaitu UU Migas yang dinilai terlampau liberalis.

"Kalau memang mau pakai konstitusi, ya pakai. Artinya, UU yang melegalkan adanya 'trader' harus direvisi. Tapi kita tahu RUU Migas, meski sudah masuk Prolegnas 2015-2016, belum juga tersentuh," ujarnya.

Marwan khawatir, revisi Permen 37/2015 akan mendorong liberalisme yang lebih luas lagi di sektor gas.

Pasalnya, akibat UU Migas yang liberal itu, harga gas Indonesia disebut merupakan yang termahal di ASEAN.

"Akibat 'trader' eksis, harga gas jadi mahal. Infrastruktur juga tidak terbangun, pelayanan tidak optimal dan mimpi Indonesia untuk mengkonversi bahan bakar minyak ke gas tidak terealisasi," katanya.

Marwan berharap, pemerintah bisa konsisten menjalankan konstitusi terutama di sektor strategis bagi kehidupan rakyat seperti migas.

Ia juga memahami tujuan revisi peraturan tersebut semata untuk mendukung pembangunan infrastruktur gas yang merata di Tanah Air. Namun, menurut dia, ada baiknya aturan mengenai kontribusi swasta dalam pengelolaan migas bisa diperhitungkan lebih seksama dalam masa perubahan ke UU Migas yang baru.

"Swasta tetap bisa berkontribusi, tapi melalui kerja sama dengan BUMN atau BUMD. Kan sama saja (kontribusinya)," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan revisi Permen 37/2015 tidak dibuat mengarah ke liberalisme.

Menurut Wiratmaja, revisi peraturan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola migas di Indonesia.

Pasalnya, Permen 37/2015 tidak mengakomodir badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur untuk bisa masuk dalam pengelolaan gas. Revisi peraturan itu sekaligus juga diharapkan dapat mengatasi keberadaan "trader" gas bermodal kertas yang tidak memiliki fasilitas infrastruktur.

"Jadi swasta yang punya infrastruktur bisa menyalurkan gas," tambahnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter

Modus Solar Subsidi Disedot dari SPBU, BPH Migas Sita 8.000 Liter

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:45 WIB

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Proyek Gas Terbesar Mulai Dibangun, Ini Dampaknya bagi Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:00 WIB

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:32 WIB

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 19:12 WIB

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir

Modus Baru Solar Subsidi Terbongkar, QR Code MyPertamina Dipakai Berulang hingga Diblokir

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:50 WIB

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Mengejar Produksi Migas, Keamanan Kini Jadi Investasi Penting

Mengejar Produksi Migas, Keamanan Kini Jadi Investasi Penting

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:00 WIB

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Neraca Dagang RI Berbalik Tekor, Mendag: Harga Minyak Lagi Tinggi-tingginya!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:37 WIB

Terkini

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×