Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Pengelolaan Migas Nasional Dinilai Mengarah ke Liberalisasi

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 24 Februari 2016 | 20:38 WIB
Pengelolaan Migas Nasional Dinilai Mengarah ke Liberalisasi
Ilustrasi: Kilang minyak. (Shutterstock)

Suara.com - Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi akan mengarah pada liberalisasi pengelolaan migas nasional.

Direktur IRESS Marwan Batubara dalam seminar "Pelaksanaan Revisi Permen 37/2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional" di Jakarta, Rabu (24/2/2016), menyayangkan aturan yang sudah sesuai dengan amanat konstitusi itu harus direvisi.

"Sesuai konstitusi, dalam UUD 1945 Pasal 33 tentang penguasaan negara atas kekayaan alam itu diwujudkan melalui lima aspek. Permen 37/2015 itu masuk salah satu aspeknya, yakni pengelolaan," ucapnya.

Marwan menjelaskan, pengelolaan oleh negara dalam konstitusi bermakna bahwa pengelolaan kekayaan alam bagi rakyat semestinya dilakukan oleh BUMN dengan melibatkan BUMD.

"Oleh karena itu, pengaturan alokasi, mau tidak mau, harus diberikan kepada BUMN yakni Pertamina dan PGN. Ini omongan konstitusi," imbuhnya.

Faktanya, lanjut Marwan, amanat konstitusi itu tidak sejalan dengan turunannya yaitu UU Migas yang dinilai terlampau liberalis.

"Kalau memang mau pakai konstitusi, ya pakai. Artinya, UU yang melegalkan adanya 'trader' harus direvisi. Tapi kita tahu RUU Migas, meski sudah masuk Prolegnas 2015-2016, belum juga tersentuh," ujarnya.

Marwan khawatir, revisi Permen 37/2015 akan mendorong liberalisme yang lebih luas lagi di sektor gas.

Pasalnya, akibat UU Migas yang liberal itu, harga gas Indonesia disebut merupakan yang termahal di ASEAN.

"Akibat 'trader' eksis, harga gas jadi mahal. Infrastruktur juga tidak terbangun, pelayanan tidak optimal dan mimpi Indonesia untuk mengkonversi bahan bakar minyak ke gas tidak terealisasi," katanya.

Marwan berharap, pemerintah bisa konsisten menjalankan konstitusi terutama di sektor strategis bagi kehidupan rakyat seperti migas.

Ia juga memahami tujuan revisi peraturan tersebut semata untuk mendukung pembangunan infrastruktur gas yang merata di Tanah Air. Namun, menurut dia, ada baiknya aturan mengenai kontribusi swasta dalam pengelolaan migas bisa diperhitungkan lebih seksama dalam masa perubahan ke UU Migas yang baru.

"Swasta tetap bisa berkontribusi, tapi melalui kerja sama dengan BUMN atau BUMD. Kan sama saja (kontribusinya)," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan revisi Permen 37/2015 tidak dibuat mengarah ke liberalisme.

Menurut Wiratmaja, revisi peraturan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola migas di Indonesia.

Pasalnya, Permen 37/2015 tidak mengakomodir badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur untuk bisa masuk dalam pengelolaan gas. Revisi peraturan itu sekaligus juga diharapkan dapat mengatasi keberadaan "trader" gas bermodal kertas yang tidak memiliki fasilitas infrastruktur.

"Jadi swasta yang punya infrastruktur bisa menyalurkan gas," tambahnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:23 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHE Dorong KSOT Struktur dan Area Migas Dengan Standar HSSE Ketat

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHE Dorong KSOT Struktur dan Area Migas Dengan Standar HSSE Ketat

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 15:27 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Pemerintah Tangguhkan Ekspor Minyak Mentah, Fokus Kebutuhan Dalam Negeri

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 16:04 WIB

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 20:06 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Terkini

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:15 WIB