Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Ada Dua Bank Syariah Siap Gunakan Lindung Nilai Syariah

Adhitya Himawan

Rabu, 02 Maret 2016 | 17:58 WIB
Ada Dua Bank Syariah Siap Gunakan Lindung Nilai Syariah
Ilustrasi lindung nilai atau hedging. [Shutterstock]

Suara.com - Dua perbankan syariah sudah meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan produk lindung nilai atau "hedging" berbasis syariah, guna mengantisipasi risiko kurs dari penarikan pembiayaan mata uang asing.

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Edi Susianto, dalam paparan di Jakarta, Rabu (2/3/2016), mengatakan sejak beberapa tahun terakhir, pelaku industri keuangan sudah meminta acuan dan landasan penerapan lindung nilai syariah.

Permintaan acuan lindung nilai itu karena meningkatnya kebutuhan uang valuta asing oleh pelaku industri keuangan syariah.

"Aspirasinya sudah lama. Hingga saat ini, ada dua bank syariah yang sudah meminta izin ke OJK," ucap Edi.

Edi mengatakan permintaan valas oleh pelaku syariah meningkat, karena biaya haji yang juga meningkat, semakin gencarnya kegiatan ekspor impor oleh pelaku ekonomi syariah, dan juga ramainya pembelian obligasi syariah berdenominasi valuta asing.

"Untuk ongkos naik haji, misalnya, penyelenggara juga bayarnya juga dalam valuta asing," tuturnya.

Edi mengatakan lindung nilai syariah sangat diperlukan, terutama karena terus berkembangnya ekonomi syariah di Tanah Air, dan kebutuhan pembiayaan valas.

Jika pembiayaan valas tidak dilindungi, fluktuasi kurs rupiah dapat menganggu stabilitas di pasar keuangan syariah.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan investasi syariah, melemahnya kurs saat pembiayaan memasuki jatuh tempo, akan meningkatkan biaya dana yang akhirnya bisa memengaruhi kegiatan bisnis.

Maka dari itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia 18/2/PBI/2016 atau dikenal sebagai peraturan transkasi lindung nilai berdasarkan prinsip "hedging" syariah.

"Banyak aspirasi perbankan syariah agar regulator segera keluarkan aturan ini," ujarnya.

Dalam PBI tersebut, diatur pelaku lindung niali syariah adalah nasabah, Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah, dan Bank Umum Konvensional.

Pelaksanaan lindung nilai, menurut aturan BI, harus didahului dengan perjanjian mengenai besaran kurs yang akan menjadi acuan dalam pembayaran di masa datang (forward agreement) atau serangkaian "forward agreement".

Sementara akad yang digunakan adalah "Tahawwuth Al Basith" atau "Tahawwuth Al Muarakkab".

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini diantaranya adalah tidak untuk spekulatif sehingga perlu "underlying" atau jaminan yang tidak dapat diperdagangkan.

Kemudian, nominal dan jangka waktu lindung nilai syariah maksimal sama dengan "underlying". Jika ada pembatalan, wajib dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

"Underlying" transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa atau investasi namun tidak termasuk penempatan pada bank lain, transfer dana oleh perusahaan transfer dana dan pembiayaan yang belum ditarik.

Edi menambahkan PBI tersebut juga telah mengikuti Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa DSN Nomor 96/DSN-MUI/III/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Gontor dan Jago Syariah Kolaborasi Edukasi Finansial untuk Santri

Gontor dan Jago Syariah Kolaborasi Edukasi Finansial untuk Santri

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:50 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal

Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 18:02 WIB

Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!

Terungkap Penyebab Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia untuk Perbankan Syariah!

Bisnis | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:10 WIB

Kuliah Perbankan Syariah, Ini Peluang Karier yang Dibutuhkan Industri Keuangan

Kuliah Perbankan Syariah, Ini Peluang Karier yang Dibutuhkan Industri Keuangan

Lifestyle | Senin, 26 Januari 2026 | 12:23 WIB

OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!

OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!

Bisnis | Selasa, 16 Desember 2025 | 10:47 WIB

Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun

Aset Perbankan Syariah Pecah Rekor Tertinggi, Tembus Rp 1.028 Triliun

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 11:43 WIB

Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif

Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 19:01 WIB

Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!

Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!

Bisnis | Jum'at, 07 November 2025 | 08:53 WIB

Terkini

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:11 WIB

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:01 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:40 WIB

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:32 WIB

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:26 WIB

Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:02 WIB

IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan

IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:52 WIB

BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri

BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:39 WIB

Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya

Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:38 WIB