Suara.com - Sejumlah pengusaha listrik swasta menginginkan pemerintah mempercepat pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) karena bakal membantu mewujudkan proyek 35.000 megawatt (MW) yang menjadi salah satu program andalan pemerintah.
"Indonesia memiliki potensi EBT dalam jumlah sangat besar, salah satu potensi besar yang ada yakni air, diyakini mampu mendorong percepatan proyek listrik raksasa ini," kata Komisaris Utama PT Pat Petulai Energi Dony Gouw, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Dony menegaskan, gerak cepat pemerintah diperlukan karena pembangunan 35.000 MW itu bila benar-benar terealisasikan akan ada dampaknya kepada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sangat terbuka.
Dia memaparkan, banyak keuntungan yang didapatkan dari pemanfaatan air untuk pembangkit listrik, antara lain PLTA itu berusia bisa sangat panjang antara 50-100 tahun.
Selain itu, lanjutnya, kapasitas daya keluaran PLTA nisbi besar, kemudian teknologinya bisa dikuasai dengan baik oleh Indonesia, dan yang terpenting adalah bebas emisi karbon.
Ia mengungkapkan, sejumlah masalah yang menghambat pembangunan itu antara lain adalah banyaknya peraturan yang bisa ditafsirkan berbeda-beda yang menjadi potensi konflik antara pengembang listrik swasta, pemerintah, dan PLN.
Senada dengan Dony, Direktur PT Klaai Dendan Lestari (perusahaan listrik swasta) Yogi Adhi Satria memaparkan, pengembang memiliki ketertarikan untuk ikut berinvestasi dalam proyek listrik itu, akan tetapi ia melihat posisi pengembang terkesan "digantungkan" walaupun mereka telah mengeluarkan banyak dana.
"Di sisi lain, pengembang tertarik untuk ikut berinvestasi untuk pembangkit EBT terutama PLTM, itu karena harga beli yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19/2015. Namun, saat ini pengembang ada dalam posisi digantungkan, padahal sudah mengeluarkan investasi awal dalam jumlah besar untuk kepentingan studi, mengurus perizinan, dan akuisisi lahan," papar Yogi.
Dia berpendapat, bila ini diteruskan maka akan menimbulkan kerugian bagi pengembang listrik dan akibatnya juga akan memperlambat program pemerintah yang ditargetkan rampung tahun 2019 itu.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah menjanjikan akan mempermudah prosedur dan birokrasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
"Sudah sangat mudah sekali memang," kata Wapres Jusuf Kalla saat membuka "Bali Clean Energy Forum 2016" di Nusa Dua Convention Center di Bali, Kamis (11/2/2016).
Dia memaparkan, investasi di bidang energi terbarukan ditawarkan kepada para pebisnis yang punya teknologi karena baik untuk kerja sama, sebab masalah ligkungan bukan hanya masalah negara tapi masalah dunia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen membantu pembiayaan pengembangan energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) yang dilakukan oleh pemerintah melalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan pengembangan EBTK melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan antara OJK dengan Kementerian ESDM yang dilakukan di Gedung Sumitro Djojohadikusumo OJK Jakarta, Rabu (3/2/2016).
"Lembaga-lembaga jasa keuangan akan kami dorong berinvestasi ke sektor EBTKE, bukan hanya bank tetapi juga dari industri keuangan nonbank. Ini adalah kesempatan yang baik karena EBTK adalah bidang yang produktif," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad usai acara tersebut.
Proyek listrik 35 ribu MW berangkat dari kondisi makin parahnya pemadaman bergilir di seluruh wilayah Indonesia. Ini akibat pertumbuhan tingkat konsumsi listrik yang tak mampu diimbangi oleh pertumbuhan tingkat produksi listrik. Dalam 5 tahun terakhir menurut data PLN, pertumbuhan pembangkit hanya 6,5 persen tiap tahun, sementara pertumbuhan konsumsi listrik 8 persen tiap tahun.
Saat ini total kapasitas terpasang nasional sebesar 50.000 MW yang dibangun PLN beserta swasta sejak PLN berdiri. Dengan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7% setahun, dalam lima tahun ke depan dibutuhkan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW atau 7.000 MW per tahun. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali harus menambah kapasitas listrik sebesar 35.000 MW. Program kelistrikan ini menjadi program strategis nasional yang dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
Program 35.000 MW membutuhkan dana investasi yang sangat besar di atas Rp1.100 triliun. Untuk tetap menjaga kemampuan finansial, PLN akan membangun pembangkit sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau independent power producer / IPP.
Untuk merealisasikan program itu, sejumlah peraturan telah diterbitkan dan diberlakukan. Peraturan termaksud antara lain: UU 2/2012 (tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Perpres 30/2015 (tentang Perubahan atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum), Permen ESDM 3/2015 (tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik), serta Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015 (tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024). Mengingat sedemikian strategisnya program 35.000 MW, dukungan penuh dari segenap pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016. Melalui perpres tersebut, PLN dan IPP akan mendapatkan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, dan penyediaan tanah.
Diharapkan proyek listrik 35 ribu MW bisa membuat target rasio elektrifikasi 97 persen dapat dicapai pada 2019. (Antara)