Kemenperin Tetapkan Standar Tower Transmisi

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 25 Maret 2016 | 08:50 WIB
Kemenperin Tetapkan Standar Tower Transmisi
Menteri Perindustrian Saleh Husin [kemenperin.go.id]

Untuk itu, Kemenperin melakukan pengawasan mengenai ketentuan nilai TKDN tersebut, sehingga jika ada yang tidak sesuai, Menperin berhak untuk mencabut sertifikat TKDN-nya.

Ditegaskan juga bahwa spesifikasi dan harga dalam kontrak dan pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Permenperin ini, dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Maret 2016. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI