Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi

Adhitya Himawan

Rabu, 13 April 2016 | 15:39 WIB
Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi
Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat. [demokrat.or.id]

Suara.com - Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.

"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.

Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.

Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.

"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapa Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.

"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.

Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.

Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4/2016) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.

"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg

Demokrat Dukung Usulan Pemilu Dipisah: Tiket Pilpres Sebaiknya Hasil dari Pileg

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:47 WIB

Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi

Cegah Capres Membludak, Demokrat Condong Sepakati Syarat Minimal 2 Fraksi

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:16 WIB

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:33 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB

DPR: WFH Jumat Jadi Opsi Hemat Energi Nasional

DPR: WFH Jumat Jadi Opsi Hemat Energi Nasional

Video | Minggu, 05 April 2026 | 13:41 WIB

Terkini

Datang ke Kantor Polisi, Anak di Brebes Akui Bunuh dan Mutilasi Ayah karena Tak Mau Kerja

Datang ke Kantor Polisi, Anak di Brebes Akui Bunuh dan Mutilasi Ayah karena Tak Mau Kerja

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Bagaimana Pusat Konvensi Terpadu Perkuat Ekosistem Industri Pameran Internasional di Indonesia

Bagaimana Pusat Konvensi Terpadu Perkuat Ekosistem Industri Pameran Internasional di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Profil CNGR, Perusahaan China yang Berencana Akusisi PT Gunbuster Nickel Industry

Profil CNGR, Perusahaan China yang Berencana Akusisi PT Gunbuster Nickel Industry

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:22 WIB

5 Rekomendasi Serum Retinol Lokal Affordable untuk Pemula

5 Rekomendasi Serum Retinol Lokal Affordable untuk Pemula

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:20 WIB

8 Fasilitas Banten International Stadium Rusak akibat Kericuhan Suporter Persita vs Persija

8 Fasilitas Banten International Stadium Rusak akibat Kericuhan Suporter Persita vs Persija

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Siasat Pramono Atasi Potensi Krisis Kuburan di Jakarta: dari Relokasi Warga hingga Cari Lahan Baru

Siasat Pramono Atasi Potensi Krisis Kuburan di Jakarta: dari Relokasi Warga hingga Cari Lahan Baru

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Apa Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel?

Apa Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:15 WIB

4 Hydrating Micellar Water, Andalan Kulit Kering dan Sensitif Tanpa Ketarik

4 Hydrating Micellar Water, Andalan Kulit Kering dan Sensitif Tanpa Ketarik

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Buntut Ancaman MSCI, CFA Society Soroti Integritas Pasar Modal RI

Buntut Ancaman MSCI, CFA Society Soroti Integritas Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:13 WIB

PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:12 WIB

×