Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi

Adhitya Himawan

Rabu, 13 April 2016 | 15:39 WIB
Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi
Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat. [demokrat.or.id]

Suara.com - Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.

"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.

Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.

Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.

"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapa Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.

"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.

Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).

Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.

"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.

Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4/2016) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.

"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB

DPR: WFH Jumat Jadi Opsi Hemat Energi Nasional

DPR: WFH Jumat Jadi Opsi Hemat Energi Nasional

Video | Minggu, 05 April 2026 | 13:41 WIB

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:41 WIB

Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif

Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif

News | Senin, 16 Maret 2026 | 09:05 WIB

NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!

NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:37 WIB

DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India

DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:58 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB