Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Gappindo Sebut Larangan Cantrang Memukul Industri Perikanan

Adhitya Himawan

Selasa, 19 April 2016 | 13:39 WIB
Gappindo Sebut Larangan Cantrang Memukul Industri Perikanan
Cantrang tradisional milik Nelayan di Pantai Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. [Antara/Darwin Fatir]

Suara.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyatakan larangan pemakaian alat tangkap cantrang bagi kapal ikan memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.

"Akibat pelarangan cantrang, 'multiplier effect' (efek berganda) yang dihasilkan juga besar, seperti pemindang ikan, pembuat ikan asin, pabrik, toko, tukang ojek, terkena imbasnya," kata Ketua Umum Gappindo Herwindo di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut dia, banyak nelayan yang menggunakan cantrang umumnya di pantai utara Jawa, yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu.

Untuk itu, ujar dia, harus ada kajian ilmiah dan jangan sampai melupakan kearifan lokal karena cantrang telah dipakai sejak puluhan tahun lalu.

"Jadi kalau mau mengubah tidak mudah, dan jangan lupa nelayan setempat itu yang paling tahu, alat tangkap apa yang harus digunakan di daerahnya," katanya.

Ketika ditanyakan apakah Gappindo pernah membuat kajian ilmiah, ia mengemukakan bahwa hal itu tugasnya KKP karena kalau asosiasi yang melakukan bisa dianggap tidak adil atau seimbang.

Di tempat terpisah, Kapal Perang KRI Multatuli yang sedang berpatroli di perairan Nusa Tenggara Timur menangkap salah satu kapal pembawa cantrang di sekitaran perairan Kolbano, Timur Tengah Selatan.

"Iya benar, ada salah satu kapal nelayan dari luar NTT ditangkap dan sudah dibawa ke dermaga Lantamal VII Kupang," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal VII Kupang Kapten Marinir Johan Hariyanto di Kupang, Selasa (19/4).

Namun Johan sendiri tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal penangkapan kapal tersebut, karena masih dalam proses penyerahan kapal ikan cantrang itu ke pihak Lantamal VII Kupang.

Sementara nelayan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berharap penggunaan cantrang tetap dilarang, karena alat tangkap ini selain merusak lingkungan, juga merugikan nelayan tradisional yang memakai alat tangkap sederhana.

"Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap sederhana, seperti yang umumnya di Morotai ini tidak akan mendapat hasil tangkapan memadai kalau di wilayah ini ada nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang," kata salah seorang nelayan di Morotai Mochtar di Ternate, Sabtu (16/4).

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan diharapkan tidak mencabut larangan penggunaan cantrang walaupun ada nelayan di sejumlah wilayah di Indonesia yang menuntut pencabutan alat tangkap cantrang dengan alasan telah menghidangkan sumber penghasilan mereka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Budiakto menyatakan solusi untuk pelarangan alat tangkap mengunakan trawl dan cantrang bagi nelayan diserahkan ke balai.

"Solusinya ada pada balai-balai perikanan tangkap untuk bisa memberikan percontohan kepada masyarakat dengan alat tangkap seperti pancing dan alat lainnya yang ramah lingkungan," katanya kepada wartawan di Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/4).

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015 terkait pelarangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang sudah jelas diatur di dalamnya termasuk sanksi dijatuhkan bagi nelayan yang ditemukan menggunakan alat tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:33 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang

Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang

Foto | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:00 WIB

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Liks | Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan

Musim Tuna Tiba, Nelayan Sendang Biru Kebanjiran Tangkapan

Foto | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:55 WIB

Buku "Angin Timor Laut": Suara Perit Nelayan yang Tidak Didengar

Buku "Angin Timor Laut": Suara Perit Nelayan yang Tidak Didengar

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:25 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Penyelundupan BBL

Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Penyelundupan BBL

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Terkini

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:37 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB