Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

UU Penjaminan Dinilai Jadi Payung Segar Bagi UMKMK

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2016 | 21:33 WIB
UU Penjaminan Dinilai Jadi Payung Segar Bagi UMKMK
Pameran Bank dan UMKM 2016 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/2). [Antara]

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Desember 2015 merupakan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Indonesia.

"UU Penjaminan menjadi payung hukum UMKMK yang selama ini kesulitan mendapat akses kredit, baik bersumber dari perbankan maupun non-perbankan," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Minggu (22/05/2016).                              

Pandangan Misbakhun tersebut disampaikannya pada sosialisasi UU Penjaminan bersama para pelaku UMKMK di Pasuruan akhir pekan lalu.

Menurut Misbakhun, dengan UU Penjaminan, para pelaku UMKMK dapat secara maksimal memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah guna meningkatkan serta mengembangkan usahanya. Hal ini, sejalan dengan visi kemandirian ekonomi Presiden Jokowi-JK.

“UU Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, dimana negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya UMKMK,” tegas pria kelahiran Pasuruan itu.

Ke depannya, lanjut Misbakhun, penjaminan bisa mendongkrak peran intermediasi perbankan baik secara konvensional maupun syariah. Selain membantu UMKMK dalam mengakses pembiayaan, kegiatan penjaminan juga nantinya dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK.

“Selain mendongkrak peran intermediasi perbankan, kegiatan penjaminan juga dapat menumbuhkan lembaga-lembaga keuangan non bank di tanah air,” kata anggota Baleg DPR ini.

Dalam struktur perekonomian Indonesia, UMKMK memiliki potensi yang besar, yakni sekitar 57,9 juta unit usaha pada tahun 2013. Mayoritas aktivitas UMKMK adalah petani, nelayan, peternak, penambang, pengrajin, pedagang dan penyedia berbagai jasa bagi rakyat. Namun sayangnya, meski memiliki jumlah unit usaha yang besar, tapi masih terdapat calon UMKMK yang belum memperoleh akses permodalan kepada perbankan. Dari angka 57,9 juta unit usaha, baru sekitar 39,18 persen atau 22,15 juta yang memperoleh fasilitas kredit dari perbankan. Sedangkan sisanya, sebanyak 34,38 juta unit belum mendapat akses permodalan dari perbankan.

“Faktor permodalan usaha merupakan faktor yang sangat signifikan dalam mendorong pemberdayaan UMKMK,” papar Misbakhun.

Jamak diketahui, UU Penjaminan ini masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015 yang telah diketok DPR. UU ini merupakan usulan dari Fraksi Partai Golkar. Pengajuan RUU ini masuk dalam Prolegnas melalui proses lama. Sebelumnya, pada tahun 2006 pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan telah mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Penjaminan.

Namun, RUU tersebut gagal masuk Prolegnas di DPR. Lalu, pada tahun 2011, Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan naskah akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan. Lagi-lagi, RUU tersebut belum bisa masuk Prolegnas di DPR. Kali ini, UU Penjaminan telah berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi  pada 15 Januari 2016 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?

Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:32 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026, BRI Mamuju Siap Kawal Data UMKM Sulawesi Barat

Dukung Sensus Ekonomi 2026, BRI Mamuju Siap Kawal Data UMKM Sulawesi Barat

Bri | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:32 WIB

Intip Strategi PGN Berdayakan UMKM Inklusif

Intip Strategi PGN Berdayakan UMKM Inklusif

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:09 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI

Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:59 WIB