World Wide Fund for Nature atau WWF Indonesia saat ini tengah mengembangkan Green Ekonomi di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Ecotourism Development Officer, WWF Indonesia Program Kalimantan Barat, Hermas Rintik mengatakan green ekonomi merupakan gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.
"Pertama, green ekonomi harus ramah lingkungan dan inklusif. Kenapa Heart of Borneo, karena ada 14 sungai besar berhulu di wilayah HoB maka akan berdampak luas (kalau ini tidak dijaga). Karena wilayah itu adalah koridor Taman Nasional Danau Sentarum dan Taman Nasional Betung Kerihun," ujar Hermas di kantor WWF Indonesia, Jalan Komodor Yos Sudarso, Putussibau, Kalimantan Barat awal bulan Juni 2016.
Hermas menjelaskan untuk di Dusun Meliau, Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini sudah terbentuk Kelompok Pengelola Pariwisata Kaban Mayas.
Terbentuknya KPP Kaban Mayas tidak terlepas dari peran WWF Indonesia yang saat ini tengah mengembangkan Ekowisata atau kegiatan wisata alam yang bertanggung jawab dengan menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Salahsatunya memancing (Meliau Fishing).
Selain itu WWF juga konsen di Semangit, Desa Nanga Leboyan, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Diketahui, kawasan ini terdapat Asosiasi Periau Danau Sentarum. APDS adalah salah satu kelompok yang mengelola madu hutan di Kalimantan Barat.
"Kalau yang madu itu bagaimana mereka panen lestari, dimana lebah sangat tergantung dengan kawasan hutan, kalau hutan rusak pasti lebah nggak akan mau di situ, jadi ini yang membuat masayarakat berpikir untuk menjaga hutan," jelas Hermas.
Apabila green ekonomi sudah berjalan, Hermas memastikan akan ada banyak pendapatan yang nantinya juga bakal masuk ke Pendapatan Asli Daerah Kapuas Hulu. Untuk itu ia berharap harus ada payung hukum agar PAD nantinya tidak disebut sebagai pungutan liar.
"Bicara ekonomi secara umun ada transkasi dan menjadi PAD, jadi harus ada regulasi untuk penarikan retribusi, (misal) menginap, tiket masuk taman nasional. Harus ada cantolan hukum," kata Hermas.
Adapun yang menjadi kendala WWF untuk menerapkan itu semua yakni susahnya memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitar untuk bisa terus menjaga hutan dan lingkungannya masing-masing.
"Paradigma secara umum, tidak mudah untuk memberikan pemahaman. Karena ini konsep baru dan proses yang cukup lama untuk merasakan dampaknya," jelas lelaki yang juga keturunan Dayak ini.