Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:12 WIB
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Ilustrasi. BPK merilis laporan mengejutkan mengenai besarnya pemborosan yang dilakukan perusahaan BUMN. Foto Antara.
baca 10 detik
  • BPK merilis laporan mengejutkan mengenai besarnya pemborosan yang dilakukan perusahaan BUMN.
  • Sepanjang semester I 2025 infisiensi BUMN mencapai Rp63,75 triliun.
  • Angka ini terungkap dari 353 temuan yang memuat 572 permasalahan pada 41 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya.

Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Negara lainnya kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan mengejutkan mengenai besarnya pemborosan dan ketidakpatuhan yang terjadi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dikutip Kamis (11/12/2025), BPK mencatat nilai total pemborosan, inefisiensi, dan ketidakpatuhan mencapai Rp63,57 triliun.

Angka ini terungkap dari 353 temuan yang memuat 572 permasalahan pada 41 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya.

BPK membagi permasalahan tersebut menjadi dua sumber kerugian utama:

  1. Permasalahan 3E (Ketidakhematan, Ketidakefisienan, Ketidakefektifan): Nilai pemborosan ini mencapai Rp43,35 triliun. Permasalahan ini didominasi oleh ketidakhematan senilai Rp40,6 triliun dan ketidakefektifan senilai Rp2,69 triliun.
  2. Ketidakpatuhan & Kerugian Negara: Masalah ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berujung pada kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, tercatat senilai Rp20,22 triliun.

Kepala BPK, Isma Yatun, sebelumnya memang menyoroti adanya permasalahan 3E di BUMN yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

"Permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan terutama pada BUMN dan badan lainnya dengan nilai sebesar Rp43,35 triliun," ungkap Isma Yatun saat menyampaikan laporan IHPS I 2025 di Gedung Parlemen (18/11/2025).

Ironisnya, nilai pemborosan Rp63,57 triliun tersebut belum termasuk hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus tindak pidana korupsi.

Dalam rangka penanganan kasus korupsi yang diminta oleh instansi penegak hukum, total nilai kerugian negara yang berhasil dihitung BPK mencapai Rp70,96 triliun. BPK juga aktif memberikan keterangan ahli dalam 19 kasus korupsi di lingkungan BUMN selama semester I 2025.

Meskipun demikian, dari total permasalahan ketidakpatuhan Rp20,22 triliun, BPK mencatat entitas yang diperiksa baru mengembalikan aset atau menyetor ke kas negara/perusahaan sebesar Rp4,52 miliar selama proses pemeriksaan berlangsung. Angka pengembalian yang sangat minim ini menggarisbawahi perlunya pengawasan dan penegakan yang lebih keras.

baca juga

Secara keseluruhan, BPK mengklaim telah berkontribusi dalam upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp69,21 triliun selama Semester I 2025, yang merupakan gabungan dari pengungkapan kerugian dan masalah 3E. Namun, kasus pemborosan jumbo di BUMN ini jelas menjadi alarm besar bagi pemerintah dan manajemen BUMN untuk segera memperbaiki tata kelola dan efisiensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya

Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 19:24 WIB

Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T

Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 14:42 WIB

KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!

KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:53 WIB

Terkini

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

Kenang Ani Yudhoyono Lewat Novel, SBY: Saya Sudah Move On

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Energi Liar Deus Slidetober 2026 Ditutup Aksi Memukau The Panturas

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:15 WIB

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Cekcok Transfer Uang Berujung Maut: Pemilik Kafe di Lampung Timur Tikam Pelanggan

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Ketua PP Siak Terlibat Kecelakaan: Renggut Nyawa Pelajar, Belum Ditetapkan Tersangka

Riau | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:54 WIB

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sumsel dan Sekitarnya, Mengapa Peredaran Sulit Diberantas?

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:51 WIB

×