DPR Blusukan ke Sentra Petani Tembakau di Temanggung

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2016 | 14:18 WIB
DPR Blusukan ke Sentra Petani Tembakau di Temanggung
Petani tembakau mengolah lahannya, di Klaten, Jawa Tengah. [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]

Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi langsung dari petani tembakau berkaitan dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Pertembakauan di Desa Campurejo, Tretep, Kabupaten Temanggung, Kamis (21/07/2016). 

Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo mengatakan, blusukan Baleg ke sini untuk menerima masukan dari para petani serta melihat secara langsung realitas di kawasan penghasil tembakau sangat diperlukan para wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi kaum tani tembakau. 

“Kedatangan kami ke sini untuk mendengarkan secara langsung dan klarifikasi atas pernyataan penggiat anti tembakau bahwa tembakau tidak memberikan asas manfaat, tingkat kesejahteraan petani paling rendah dibanding petani lain dan tembakau sebagai penyebab kematian manusia. Apakah benar seperti itu, maka kita buktikan,” kata Firman dalam keterangannya di Gedung DPR Senayan, Jumat (22/07/2016).

Dikatakan Firman, Baleg dibagi menjadi tiga tim, yakni ke Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Usai pertemuan dengan petani tembakau, maka hasil yang didapat akan langsung dibahas pada rapat Baleg. Pasalnya, sebuah undang-undang harus komprehensif dan mengakomodasi semua kepentingan, seperti petani, perajin, dan industri rokok. Semua harus diuntungkan atau tidak merugikan salah satu pihak.

Firman menuturkan, RUU Pertembakauan ini akan mengatur hulu dan hilir, bagaimana petani tembakau bisa lebih sejahtera, tetapi industri rokok juga bisa hidup. Jadi saling bersinergi untuk saling mengisi dari kekosongan yang ada, sehingga tujuan bukan membuat UU diskriminatif.

"Baleg semakin yakin isi RUU sudah baik, nanti ditetapkan sebagai inisiatif dari DPR dan dibawa ke paripurna minggu depan," ujarnya.

Firman juga menegaskan bahwa DPR menghormati hak-hak pegiat kesehatan, tetapi juga menghormati hak-hak petani yang selama ini memang sudah menikmati kesejahteraannya dari tembakau. Menurut Firman, ada kepentingan asing dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Kepentingan paling nampak nyata adalah persaingan perdagangan internasional yang berusaha menguasai pangsa pasar di Indonesia. 

“Kami sudah dengarkan pendapat petani, kepala desa, bahkan kami sempat berbincang dengan ibu rumah tangga, kalau tembakau dimatikan mereka mau hidup dari mana. Hal ini yang harus menjadi perhatian kita,” katanya.

Menanggapi urgensinya RUU Pertembakauan, Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mendesak DPR dan Pemerintah segera mensahkan RUU Pertembakauan. Pasalnya, RUU ini sebagai payung hukum bagi perlindungan petani tembakau dan ikutannya, sebab ini menyangkut hajat hidup jutaan rakyat Indonesia dari hulu hingga ke hilir. 

Petani tembakau, lanjut Agus tidak ingin impor tembakau memberangus tembakau rakyat, maka APTI berjuang agar impor maksimal 20 persen, sebab jika lebih dari itu jelas akan merugikan kaum tani. 

“Di wilayah lereng Gunung Sumbing - Sindoro - Prau sebenarnya dulu ada tumpang musim di lahan tembakau, yakni bawang putih dan merah. Namun kini bawang telah diberangus dengan adanya impor bawang dari luar negeri. 

"Kami tidak ingin nasib serupa menimpa tembakau. Maka, APTI berharap DPR membuat perundangan yang pro perlindungan petani tembakau,” tukasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan DPR Terima Komnas Pengendalian Tembakau

Pimpinan DPR Terima Komnas Pengendalian Tembakau

News | Senin, 18 Juli 2016 | 17:24 WIB

KTNA Serukan Perlindungan Pada Petani Tembakau

KTNA Serukan Perlindungan Pada Petani Tembakau

Bisnis | Jum'at, 15 Juli 2016 | 10:59 WIB

Kontribusi Pajak Nasional dari Industri Tembakau 52,7 Persen

Kontribusi Pajak Nasional dari Industri Tembakau 52,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2016 | 17:09 WIB

Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja

Industri Tembakau di Indonesia Menyerap 5,98 Juta Pekerja

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 15:53 WIB

Misbakhun: Industri Rokok Berkontribusi Besar Pada Cukai Negara

Misbakhun: Industri Rokok Berkontribusi Besar Pada Cukai Negara

Bisnis | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:24 WIB

Ini Lima Alasan Petani Tembakau Tolak Aksesi FCTC

Ini Lima Alasan Petani Tembakau Tolak Aksesi FCTC

Bisnis | Selasa, 14 Juni 2016 | 16:04 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR Menilai FCTC Tidak Butuh Aksesi

Wakil Ketua Baleg DPR Menilai FCTC Tidak Butuh Aksesi

DPR | Senin, 30 Mei 2016 | 16:58 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB