12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Angelina Donna

Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB
12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Pada proses jual beli rumah ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli dan penjual. Namun mayoritas pembeli atau penjual rumah kurang mengetahuinya, sehingga setelah transaksi berhasil penjual tidak mendapat uang sesuai harapannya, sedangkan pembeli mengeluarkan biaya di luar perhitungan terkait pajak tersebut.

Mereka kurang memahami karena biasanya persoalan ini diurus developer.  Maka agar tidak merasa tertipu, sebaiknya Anda pahami 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah, baik yang dibebankan kepada pembeli atau penjual yang seharusnya masuk dalam perhitungan Anda.

Berikut ini 12 biaya tambahan dalam jual beli rumah tersebut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sesuai ketentuan tentang perpajakan, PPh dibebankan kepada penjual dengan biaya yang sudah ditentukan, yaitu 5% dari harga jual.  Contoh: Anda menjual rumah seharga Rp500.000.000, maka PPhnya 5% X Rp500.000.000= Rp25.000.000, dibayar saat tanda tangan akta jual beli.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain penjual, pembeli juga dikenakan pajak yaitu BPHTB. BPHTB merupakan pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sedangkan besaran NJOPTKP berbeda–beda sesuai wilayahnya, silahkan tanyakan ke Dinas Perpajakan daerah setempat. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP Rp60.000.000, maka biaya BPHTBnya 5% X (Rp500.000.000-Rp60.000.000)= Rp22.000.000

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain BPHTB, pembeli masih kena pajak lain yaitu PPN. PPN dibebankan kepada pembeli untuk rumah baru senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya diatas Rp300 juta. Jika harga rumah Rp250 juta, berarti tidak ada PPN. Contoh: Anda membeli rumah seharga Rp500.000.000, maka biaya PPNnya 10% X Rp500.000.000= Rp50.000.000

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dibebankan kepada pembeli roperty yang tergolong barang mewah, yaitu luas bangunannya diatas 150 m2, nilainya 20% dari harga jual. PPnBM hanya berlaku jika pembeli membeli roperty langsung dari developer dan tidak berlaku untuk jual beli rumah/tanah antar perorangan.

5. Biaya Cek Sertifikat

Demi keamanan dan legalitas sertifikat lebih terjamin, maka perlu adanya cek sertifikat ke BPN. Tujuannya untuk mengetahui iasrty tidak berada diatas lahan sengketa dan dilakukan di kantor BPN. Syarat pengajuannya: sertifikat asli dan kondisi rumah tidak dalam sengketa (catatan blokir, sita dari bank, sertifikat ganda dan sebagainya). Biaya yang dibebankan berbeda–beda sesuai wilayahnya, biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp300.000.

6. Akta Jual Beli (AJB)

Sebelum mengurus AJB, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti: pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya. Biayanya sekitar 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung pembeli, namun ias juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli agar ditanggung bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 9 Biaya yang Dapat Anda Hemat di Perjalanan

Ini 9 Biaya yang Dapat Anda Hemat di Perjalanan

Bisnis | Senin, 25 Juli 2016 | 19:30 WIB

Tips Memilih Asuransi Mobil

Tips Memilih Asuransi Mobil

Otomotif | Jum'at, 22 Juli 2016 | 19:16 WIB

Resep Sukses Berbisnis Belanja Online

Resep Sukses Berbisnis Belanja Online

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 19:33 WIB

Simak Tips Menjadi Istri Cerdas Mengelola Keuangan

Simak Tips Menjadi Istri Cerdas Mengelola Keuangan

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2016 | 18:36 WIB

Ini Pilihan Investasi untuk Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Ini Pilihan Investasi untuk Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Bisnis | Rabu, 06 Juli 2016 | 19:15 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

×