Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Lawan Pengembang Nakal Lewat Cara Mengurus SHM Ini

Angelina Donna

Senin, 15 Agustus 2016 | 19:38 WIB
Lawan Pengembang Nakal Lewat Cara Mengurus SHM Ini
Ilustrasi (dollarphotoclub/duitpintar)

Suara.com - Siapa bilang beli rumah lewat pengembang pasti aman dibanding beli second? Keduanya sama-sama berisiko dengan tingkatan yang berbeda.

Pastinya sudah pernah dengan dong berita pengembang nakal lalai memberikan sertifikat rumah meski cicilan sudah lunas. Ada yang terus mencari-cari alasan. Yang parah, pengembang kabur begitu saja. Memang, masalah pengembang nakal bisa diselesaikan lewat hukum. Tapi, cara penyelesaian ini sangat memakan waktu, energi, dan biaya.

Soal sertifikat hak milik (SHM) sebenarnya adalah urusan perdata. Jadi, penyelesaiannya pun bisa ditempuh lewat cara perdata pula, bukan pidana melalui polisi. Bagaimanakah cara perdata itu? Kita bisa menempuh cara mengurus SHM berikut ini jika menghadapi pengembang nakal.

 1. Urus jaminan hak tanggungan

Dalam kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah menjadi jaminan hak tanggungan. Ketika KPR lunas, kita bisa mengurus penghapusan hak tanggungan dengan mendatangi bank penyedia KPR.

2. Proses pencoretan hak tanggungan

Untuk mencoret hak tanggungan, pertama-tama kita harus ke bank tempat bayar KPR untuk minta bukti lunas cicilan. Kemudian, minta sertifikat hak tanggungan dengan lampiran catatan lunas dari bank ke kantor pertanahan.

Di kantor pertanahan, kita tanyakan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencoretan. Setelah memberikan semua dokumen yang dibutuhkan, tunggu hingga maksimal 7 hari kerja buat mereka untuk mencoret hak tanggungan.

3. Kembali ke bank

Begitu hak tanggungan sudah dicoret kantor pertanahan, baliklah kita ke bank yang mengurusi KPR. Bawa bukti pencoretan tersebut.  Di bank, kita minta deh sertifikat yang menjadi jaminan. Kalau sertifikatnya bener ada di bank, ya.

4. Kalau sertifikat nggak dikeluarkan

Ini yang bikin runyam masalah. Mungkin saja si developer menggunakan sertifikat itu untuk mencari kredit ke bank lain. Jadi, sertifikat atas rumah yang sudah kita lunasi itu dijadikan jaminan kredit oleh si pengembang nakal. Kalau masalahnya begini, ya sudah. Tempuh jalur pengadilan perdata.

 5. Di pengadilan perdata

Untuk membawa masalah ini ke pengadilan, kita harus menyiapkan bukti-bukti dulu. Juga pengacara.

Bukti itu antara lain tanda pembayaran KPR sampai lunas. Bukti-bukti akan dipakai hakim untuk memerintahkan bank mengeluarkan sertifikat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suka Ngeluh Bokek? Malu Dong Sama 5 Orang Pekerja Keras Ini

Suka Ngeluh Bokek? Malu Dong Sama 5 Orang Pekerja Keras Ini

Bisnis | Jum'at, 12 Agustus 2016 | 19:40 WIB

8 Cara Menghemat Keuangan Keluarga yang Belum Anda Coba

8 Cara Menghemat Keuangan Keluarga yang Belum Anda Coba

Bisnis | Kamis, 11 Agustus 2016 | 19:50 WIB

Cara Beli Mobil Mewah yang Aman Tanpa Takut Kantong Bolong

Cara Beli Mobil Mewah yang Aman Tanpa Takut Kantong Bolong

Otomotif | Rabu, 10 Agustus 2016 | 19:13 WIB

Ingin Kaya? Hindari 7 Kebiasaan Ini

Ingin Kaya? Hindari 7 Kebiasaan Ini

Bisnis | Senin, 08 Agustus 2016 | 20:10 WIB

Pertimbangkan Ini Sebelum Meminjamkan Uang ke Teman

Pertimbangkan Ini Sebelum Meminjamkan Uang ke Teman

Bisnis | Sabtu, 06 Agustus 2016 | 19:40 WIB

Terkini

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×