Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

YLKI: Rokok adalah Produk yang Dikenakan "Pajak Dosa"

Adhitya Himawan

Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:03 WIB
YLKI: Rokok adalah Produk yang Dikenakan "Pajak Dosa"
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. [Suara.com/dhitya Himawan]

Oleh kalangan pro tobacco, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  sering diklaim sebagai lembaga yang tidak peduli pada konsumen perokok. YLKI dikritik seharusnya melindungi konsumen perokok, bukan malah mendukung kenaikan harga rokok.

"Itulah kira-kira klaim pro tobacco pada YLKI. Loh, lha iya, YLKI tentu sangat concern pada konsumen perokok, bahkan calon perokok. Tetapi ingat lho ya, bentuk kepedulian/perlindungan YLKI terhadap konsumen perokok/calon perokok tidak bisa disamakan dengan komoditas seperti makanan, minuman, obat-obatan atau bahkan sektor jasa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2016).

Tulus lantas menjelaskan bahwa rokok itu produk tidak normal. Ini terbukti rokok dikenakan cukai sebagai "sin tax" (pajak dosa). Sedangkan pada komoditas normal (makanan, minuman, jasa) dikenai pajak, bukan cukai (pajak berbeda dengan cukai). "Kenapa ada "pajak dosa" pada rokok? Ya, karena rokok menimbulkan dampak eksternalitas negatif bagi konsumennya, bahkan bagi perokok pasif dan lingkungan," ujar Tulus.

Bentuk kepedulian/perlindungan YLKI terhadap para perokok adalah agar tidak makin terperosok oleh dampak negatif rokok itu. Caranya, mendukung kenakan harga rokok menjadi mahal, membatasi penjualan rokok, memberikan peringatan kesehatan bergambar, pelarang total iklan dan promosinya plus tegakkan kawasan tanpa rokok. "Jadi terkait wacana harga rokok Rp 50.000/bungkus, YLKI setuju dan bahkan mendorong, sebagai bentuk kepedulian YLKI untuk melindungi konsumen perokok, dan atau non perokok, terutama di kalangan masyarakat menengah bawah, anak-anak dan remaja," jelas Tulus.

Bahkan, kalau pendekatannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), rokok bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Alasannya, pertama, UUPK mensyaratkan bahwa produk yang kita konsumsi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Sementara banyak kemasan produk rokok tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Kedua, UUPK juga mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan/konten dari produk tersebut. Saat ini jarang ada produk rokok menyebutkan semua kandungannya. "Ketiga, setiap produk juga harus menyebutkan efek samping (jika ada efek sampingnya). Adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya?," urai Tulus.

Belum lagi jika pendekatannya UU Jaminan Produk Halal (UU JPH), Tulus mengaku bingun rokok mau dikategorikan sebagai produk jenis apa. Sebab menurut UU JPH, seriap produk yang kita konsumsi harus mempunyai basis sertifikasi halal. "So, rokok mau diberikan sertifikasi apa: halal atau haram? Tidak ada sertifikasi "makruh" loh," tambah Tulus.

Jadi, harga yang mahal pada rokok itu sebagai bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok dan atau non perokok. Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja. "Akankah hal itu kita biarkan melegenda?", tutup Tulus. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Tanggapan YLKI Soal Harga Rokok Mahal

Ini Tanggapan YLKI Soal Harga Rokok Mahal

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 01:44 WIB

Dirjen Bea Cukai Sebut Harga Rokok Indonesia Justru Tertinggi

Dirjen Bea Cukai Sebut Harga Rokok Indonesia Justru Tertinggi

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 16:39 WIB

Gara-gara Isu Harga Rokok Naik, Petani Tembakau Jadi Resah

Gara-gara Isu Harga Rokok Naik, Petani Tembakau Jadi Resah

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 15:06 WIB

Harga Rokok Naik, Nasdem Takut Banyak PHK Buruh Pabrik Rokok

Harga Rokok Naik, Nasdem Takut Banyak PHK Buruh Pabrik Rokok

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:34 WIB

Gerindra Tolak Kenaikan Harga Rokok

Gerindra Tolak Kenaikan Harga Rokok

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:31 WIB

Sri Mulyani Bantah Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Sri Mulyani Bantah Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:06 WIB

Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:45 WIB

Ini Angka Kenaikan Wajar Harga Rokok Versi MPSI

Ini Angka Kenaikan Wajar Harga Rokok Versi MPSI

News | Senin, 22 Agustus 2016 | 00:19 WIB

Pendapatan Cukai Naik 100 Persen Kalau Harga Rokok Rp50 Ribu

Pendapatan Cukai Naik 100 Persen Kalau Harga Rokok Rp50 Ribu

Bisnis | Minggu, 21 Agustus 2016 | 12:52 WIB

Sandiaga Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Harga Rokok

Sandiaga Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Harga Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Agustus 2016 | 09:20 WIB

Terkini

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB