Suara.com - Rapat kerja yang dimulai sejak pukul 11.15 WIB tadi, akhirnya membuahkan hasil. Komisi VI DPR RI menyetujui privatisasi terhadap empat BUMN terbuka. Keempat perusahaan BUMN yaitu PT. Wijaya Karya Tbk, PT. Jasa Marga Tbk, PT. Krakatau Steel Tbk, dan PT. Pembangunan Perumahan Tbk.
Namun tetap dipastikan kepemilikan porsi saham pemerintah melalui mekanisme penerbitan saham baru atau right issue dengan menggunakan penyertaan modal negara dalam APBN Perubahan 2016.
Selain itu, DPR juga memberikan beberapa syarat kepada empat perusahaan. Pertama, kepemilikan saham pemerintah di Wijaya Karya sebesar 65,05 persen, Jasa Marga 70 persen, Krakatau Steel 80 persen, dan Pembangunan Perumahan dengan minimal 51 persen.
Sedangkan porsi PMN yang diberikan kepada Wika sebesar Rp4 triliun, Jasa Marga sebesar Rp1,25 triliun, Krakatau Steel sebesar Rp1,5 triliun, dan Pembangunan Perumahan sebesar Rp2,25 triliun.
Kendati telah disetujui, Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex tetap mengingatkan dana PMN tidak digunakan untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Demi menjamin pemanfaatan dana PMN dari penyalahgunaan, Komisi VI akan membentuk Panja Penggunaan PMN.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Menteri BUMN mengucapkan terima kasih atas keputusan DPR.
Kementerian berjanji PMN tidak akan digunakan untuk pembiayaan KA cepat, tetapi akan digunakan untuk mendanai penerbitan saham baru keempat BUMN. Dengan begitu, porsi kepemilikan saham pemerintah tidak berkurang di masing-masing BUMN.
"Mekanisme yang diajukan sudah sesuai peraturan OJK tentang penambahan modal. Penambahan PMN akan dilakukan dengan right issue ini. Jadi, kepemilikan pemerintah terhadap BUMN ini tidak akan berubah dan tidak terdilusi," kata Sri.