Kemenkeu Sempurnakan 6 Aturan Terkait Amnesti Pajak

Tomi Tresnady | Suara.com

Kamis, 22 September 2016 | 02:48 WIB
Kemenkeu Sempurnakan 6 Aturan Terkait Amnesti Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri sidang pleno perdana Pengampunan Pajak atau tax amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Untuk repartiasi dan pengaturan 'gateway' yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Perbaikan dan penyempurnaan aturan itu diharapkan bisa mengklarifikasi sejumlah keragu-raguan yang dialami wajib pajak dan perbankan.

Penyempurnaan tersebut, pertama, mengenai bentuk harta yang direpatriasi di mana penyempurnaannya yaitu menambahkan investasi global bonds yang diterbitkan di pasar internasional oleh pemerintah maupun emiten Indonesia yang penatausahaannya dilakukan oleh kustodian di luar wilayah NKRI sebagai harta yang bisa direpatriasi.

"Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai 'gateway'," ucap Robert.

Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.

Atas harta yang telah berada di Indonesia setelah diundangkannya UU Pengampunan Pajak dan sebelum surat keterangan keikutsertaan amnesti pajak diterbitkan, harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI sehingga wajib dialihkan pengelolaannya melalui "gateway".

"Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi," ucap Robert.

Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penyempurnaannya, yaitu repatriasi berupa dana dapat dilakukan secara bertahap.

Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan, telah disetor seluruhnya ke rekening khusus.

"Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp1.000,00 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas," kata Robert.

Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan. Penyempurnaannya adalah investasi dilakukan melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

"Mudah-mudahan ini menghilangkan keragu-raguan pada pihak bank 'gateway' yang khawatir tidak bisa kontrol uang di PT," ujar Robert.

Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank "gateway".

Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi penyempurnaannya keuntungan investasi keuntungan dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu dimana sebelumnya mengatur keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tommy Soeharto Ikut Amnesti Pajak

Tommy Soeharto Ikut Amnesti Pajak

Foto | Kamis, 15 September 2016 | 14:43 WIB

Tebusan Amnesti Pajak Per 10 September Capai Rp8,5 Triliun

Tebusan Amnesti Pajak Per 10 September Capai Rp8,5 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 22:26 WIB

Misbakhun: Ingin Jadi Bangsa Merdeka, Bayarlah Pajak!

Misbakhun: Ingin Jadi Bangsa Merdeka, Bayarlah Pajak!

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:55 WIB

Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak

Jokowi Kaget, 10 Ribu Pengusaha Datangi Sosialisasi Amnesti Pajak

Bisnis | Senin, 01 Agustus 2016 | 15:13 WIB

Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Jokowi Tegaskan Tax Amnesty untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Bisnis | Senin, 25 April 2016 | 17:20 WIB

Pengampuanan Pajak Berpotensi Tambah 120 Juta Wajib Pajak Baru

Pengampuanan Pajak Berpotensi Tambah 120 Juta Wajib Pajak Baru

Bisnis | Selasa, 15 Maret 2016 | 21:20 WIB

HIPMI Tax Center Desak Tax Amnesty Berasas Keadilan

HIPMI Tax Center Desak Tax Amnesty Berasas Keadilan

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 20:16 WIB

Capai Target Penerimaan Pajak, Tax Amnesty Mulai Berlaku 2016

Capai Target Penerimaan Pajak, Tax Amnesty Mulai Berlaku 2016

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:35 WIB

Terkini

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:00 WIB

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:45 WIB

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Daftar Promo Tiket Whoosh Selama Mudik Lebaran, Diskon hingga Rp 100.000

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:16 WIB

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Momen Ramadan Dimanfaatkan Pengembang untuk Dongkrak Penjualan Properti

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:10 WIB

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bukan Karena Kapal Rusak, Ini Biang Kerok Antrean Kendaraan di Bakauheni

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Konflik AS-Israel vs Iran Picu Lonjakan Harga BBM di 95 Negara, RI Paling Merana?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:14 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026: PLN Berangkatkan 12.500 Pemudik Sekaligus Tekan Emisi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:57 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara

Harga Minyak Dunia Tembus US$100, Presiden Prabowo Perintahkan Genjot Produksi Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:53 WIB

Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026

Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:44 WIB